TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menyoroti kasus impor gula yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Dia menyebut kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
"Bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor," kata Nasir kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan penahanan Tom Lembong yang memantik spekulasi publik. "Kenapa dipanggil, lalu dijadikan tersangka, ditahan? Itu menimbulkan spekulasi publik," kata dia.
Ia khawatir penahanan Tom Lembong itu mengganggu citra Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmennya mengenai penegakan hukum. Dia berharap Jaksa Agung bisa menjelaskan persoalan tersebut dengan baik, meskipun tak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.
"Itu kemudian dikhawatirkan menciderai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakan hukum seadil-adilnya."
Senada, legislator Demokrat Hinca Pandjaitan juga mempertanyakan kasus Tom Lembong. Dia meminta Burhanuddin menjelaskan ke publik lewat Komisi III supaya duduk perkaranya diketahui jelas.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," tutur Hinca.
Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan jawaban atas pertanyaan anggota Komisi III DPR. Rapat antara Komisi III dan Kejagung masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Dia diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Merujuk pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, kata Abdul, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.
"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.