TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto mengenai nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK dan calon Dewan Pengawas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna, Senin, 11 November 2024.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029," kata Adies dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, DPR bakal meminta konfirmasi Prabowo mengenai Surpres capim KPK. Konfirmasi tersebut menyangkut kepastian apakah akan menggunakan Supres baru yang dibubuhi tanda tangan Prabowo, atau menggunakan Supres sebelumnya yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Jadi, sampai saat ini komisi belum mendapatkan informasi dari pimpinan akan Supres tersebut," kata Sudding saat dihubungi Ahad, 10 November 2024.
Begitu pula dengan proses fit and proper test bagi capim dan dewas KPK periode 2024-2029, kata Sudding, Komisi III saat itu belum dapat menentukan bagaimana tindak lanjutnya. Pasalnya, mereka menunggu hasil keputusan pimpinan DPR.
"Ada perubahan atau tidak, menunggu hasil rapat Badan Musyawarah dan pimpinan," ujar Sudding.
Pada 15 Oktober 2024, Jokowi telah menyerahkan Surpres mengenai capim dan dewas KPK ke DPR. Namun, Ketua DPR Puan Maharani belum memproses nama-nama yang diajukan Jokowi. Alasannya, menunggu pengumuman kabinet pemerintahan mendatang terlebih dahulu.
Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan soal capim KPK yang diserahkan Jokowi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prabowo telah menjawab surat dari DPR terkait keputusan seleksi Capim KPK yang sudah rampung saat era Jokowi.
Menurut Yusril, Prabowo menyetujui sepuluh nama capim KPK yang diusulkan panitia seleksi di pemerintahan Jokowi. Hal itu dia sampaikan saat berdialog dengan sejumlah pimpinan KPK, seperti Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron pada Kamis, 7 November 2024.
Yusril menyebut, DPR kini dipersilakan untuk memproses sepuluh nama itu dalam uji kepatutan dan kelayakan. "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Jumat 8 November 2024.
Adapun 10 nama capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.
Andi Adam Faturahman, Eka Yudha Saputra, Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.