Gugatan Ditolak, Kubu Risma-Gus Hans Sebut MK Tak Bantah Adanya Anomali Suara

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon gubernur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans mengatakan Mahkamah Konstitusi tak mampu membantah adanya manipulasi suara yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada semalam, mereka mengklaim MK hanya menyebut dugaan adanya manipulasi suara tak akan mempengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan.

“Peristiwa yang dari awal kita sampaikan anomali (suara), banyaknya kecurangan itu memang ada faktanya, tapi tidak signifikan untuk mengubah (perolehan suara),” kata kuasa hukum pasangan Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK pada Selasa malam, 4 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang putusan semalam, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans. Majelis hakim menilai dalil gugatan terkait manipulasi persentase perolehan suara pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak yang stabil di angka 58 persen dalam Sirekap tidak dapat dianggap begitu saja sebagai manipulasi data. 

“Selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan demikian mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Saldi menjelaskan perkara sengketa pilgub Jawa Timur diputuskan tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang diungkapkan oleh pasangan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi di hadapan peserta persidangan.

Meski gugatan ditolak MK, kubu Risma-Gus Hans masih meyakin adanya manipulasi suara dalam pilgub Jawa Timur 2024. “Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” kata Tri Wiyono Susilo. 

Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, Tri sempat mengungkapkan adanya dugaan manipulasi perolehan suara. Menurut dia, terdapat sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi Risma-Gus Hans. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih Khofifah-Emil.

Dari hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, pasangan nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, memenangkan pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024. Pasangan inkumben itu unggul dengan perolehan 58,81 persen. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang memperoleh 32,2 persen dan pasangan nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim, dengan 8,67 persen. Atas hasil ini, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Pilihan editor: MK Kabulkan 27 Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Putusan Dismissal Kemarin

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online