H-14 Pilkada 2024: Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Terjadi Setiap Pilkada, Begini Sanksi dan Aturannya

6 days ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara disingkat ASN kerap terjadi setiap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Terbaru, Pelaksana tugas Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, dikabarkan akan menggelar rapat majelis etik ASN, buntut mencuatnya video deklarasi dukungan yang dilakukan camat dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.

"Karena ini terkait dengan birokrasi dan politis, sensitif juga. Saya tidak emosional mengambil keputusan," kata Rasyid saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 November 2024.

Sebelumnya, Tempo memperoleh rekaman video berisikan deklarasi dukungan camat dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya.

Mereka juga mendeklarasikan dukungan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga. Lantas, bagaimana aturan netralitas ASN di Pilkada?

Aturan netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menurut lampiran II SKB yang ditetapkan pada 22 September 2022 itu, tindakan pelanggaran etik ASN di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.

Ada pula membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. Selain itu, bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN meliputi mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses public, berupa foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.

Kemudian memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon. Lalu, memakai alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.

Aturan netralitas ASN juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 9 ayat 2 aturan ini menyebut ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Disebutkan pula bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik, sebagaimana disebutkan dalam pasal 87 ayat 4 poin C. ASN juga mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja seperti termaktub dalam Pasal 105.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.” 

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Kendati demikian, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, apabila: 

1. Masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

2. Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

3. Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain. 

Sementara itu, ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas dapat terjerat sanksi moral tertutup dan hukuman disiplin berat. Instansi tempat ASN pelanggar bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hukuman disiplin berat juga bisa dijatuhi kepada ASN pelanggar. Merujuk Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat. Kemudia dijatuhi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

M FATURAHMAN | DELFI ANA HARAHAP | MOHAMMAD HATTA MB
Pilihan editor: Plt Bupati Tapanuli Selatan Telusuri Deklarasi ASN Dukung Bobby Nasution-Surya

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online