Istana: Lapor Mas Wapres Bukan Program Gibran

5 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan program Lapor Mas Wapres bukan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, pemerintahan Prabowo Subianto secara keseluruhan.

“Ini bukan program mas wapres pribadi, ini adalah program pemerintah yang artinya diketahui oleh presiden, persetujuan, dan seluruh lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita kepada awak media di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Prita, dalam keterangan yang sama, menyebut Lapor Mas Wapres terintegrasi ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat itu diklaim terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah. “Jadi ini bukan satu-satunya kanal pelaporan, ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat,” katanya.

Pos pengaduan Lapor Mas Wapres dibuka mulai Senin, 10 November 2024. Layanan ini dibuka Senin sampai Jumat. Gibran juga membuka hotline melalui aplikasi pesan Whatsapp ke nomor 081117042207.

Pantauan di Istana Wakil Presiden sejak Senin, warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek berdatangan untuk memberikan aduan layanan publik ‘Lapor Mas Wapres’. Namun memang tidak semua masyarakat yang datang ditampung oleh penyelenggara. Kuota untuk aduan langsung terbatas 50 hingga 60 orang per hari, tergantung arus pengaduan.

Dalam konferensi pers pada Kamis, Prita mengatakan total laporan yang sudah masuk yang diterima sampai hari keempat yaitu 296 laporan. Isi laporan masyarakat berbagai macam mulai dari mengenai kasus kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengatakan Sekretariat Wakil Presiden menerima apa pun bentuk keluhan warga ke Lapor Mas Wapres. Secara tahapan, Istana akan menganalisis masalah dari warga tersebut.

Sapto mengatakan Istana akan mengkonsultasikan aduan masyarakat tersebut dengan kementerian hingga pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masyarakat. “Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas,” kata Sapto pada Senin, 10 November 2024.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online