TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, bersujud dan menggonggong berbuntut panjang. Tak hanya jadi tersangka, foto Ivan dengan perwira menengah (pamen) berpangkat Kolonel TNI Angkatan Darat atau AD dan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya juga viral di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan, foto yang tersebar di media sosial tersebut diambil pada 18 September 2024. Menurut dia, Ivan dan perwira TNI itu sudah bersahabat sejak lama. Sedangkan, Ivan viral baru-baru ini.
"Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, dimana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” ujar Hariyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Sabtu, 16 November 2024.
Hariyanto menegaskan di antara keduanya tidak ada urusan bisnis apapun. "Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi backing,” tuturnya.
Beberapa foto lainnya menunjukkan foto Ivan berada di ruangan Polrestabes Surabaya dengan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Teguh Setiawan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kepolisian hanya fokus pada penanganan perkara.
“Kita fokus penanganan ini, jangan digiring kemana-mana,” ucap Dirmanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Surabaya pada Kamis, 14 November 2024.
Dirmanto kembali menegaskan hal tersebut saat orang tua murid itu telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Dia mengatakan hanya menerima pertanyaan soal penanganan kasus.
“Mungkin ada yang ditanyakan terkait kasus ini ya, jangan melebar kemana-mana,” ujar Dirmanto.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto dan perusahaannya atas dugaan aktifitas usaha ilegal. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan klub malam Valhalaclub.
"Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalaclub, dan yang terkaitnya," kata Ivan saat dihubungi pada Kamis, 14 November 2024.
Menurut Ivan, pemblokiran itu sudah diproses PPTAK sejak beberapa minggu sebelumnya. Sampai saat ini pemblokiran itu masih berlaku.
"(Yang diblokir) beberapa belas saja. Ini masih berkembang," kata Ivan. "Nilainya masih dihitung,"
Saat menelusuri aliran dana milik pengusaha Surabaya itu, kata Ivan, tim analis menemukan sejumlah transaksi yang terindikasi dengan judi online.
Adapun Polrestabes Surabaya telah melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. Ivan diketahui telah meminta maaf atas perbuatannya melalui video yang tersebar di dunia maya.
Dirmanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
DEDE LENI MARDIANTI | HANAA SEPTIANA | ANTARA