Jaksa Tuntut Eks GM Antam Abdul Hadi Aviciena 7 Tahun Penjara, Berikut Kasus yang Menjeratnya

1 week ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk periode 2018 Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) pada Jumat, 13 Desember 2024. Dikutip dari Antara, Abdul Hadi Aviciena juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Lantas, kasus apa yang menjerat Abdul Hadi Aviciena?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 1 Februari 2024. AHA diduga menyalahgunakan wewenang penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan secara intensif serta mengaitkan dengan alat bukti yang cukup. "Saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Menilik lebih jauh, Abdul juga didakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk pada Agustus 2024. JPU Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana menyebutkan kerugian negara disebabkan lantaran Abdul tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018. Padahal, opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01.

"Perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25 miliar," ujar Bagus dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024, dikutip dari Antara.

Selain tidak memonitor pelaksanaan opname stok, Abdul Hadi Aviciena juga didakwa tidak pernah melakukan pengendalian atas adanya transaksi senilai lebih dari Rp 2 miliar yang terjadi di BELM Surabaya 01 pada transaksi sejak 1 Januari-31 Desember 2018.

Sejak periode tersebut, Abdul pun tidak melakukan pengendalian dengan membiarkan penyangga (buffer) stok di BELM Surabaya 01 lebih dari 20 kilogram, sedangkan batas maksimal penyangga stok butik yang seharusnya sebesar 20 kilogram.

Lebih lanjut, Abdul Hadi, secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said alias BS untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia. Dari pertemuan itu, Abdul mengubah pola transaksi seolah-olah tersangka Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu mendapat potongan harga (diskon).

Melalui hasil kesepakatan itu, Budi Said membeli logam mulia di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Selain itu, Abdul mengirimkan 100 kilogram emas kepada BS tanpa ada surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Kemudian, Abdul Hadi membuat laporan seakan kekurangan stok emas untuk menutupi kejahatannya. 

Akibat perbuatan Budi Said dan Abdul Hadi, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,266 triliun. Atas perbuatannya, Abdul Hadi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto; Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Eks Pejabat PT Antam Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online