TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengampanyekan bahaya judi online dan upaya pencegahannya. Judi online masih menjadi ancaman bagi masyarakat dan menyentuh hampir semua kalangan, termasuk anak-anak.
Menurut Listyo, masifnya judi online tak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur. Kini, para pelaku judi online semakin cerdas dalam menarik perhatian anak-anak dengan mengubah tampilan permainan sehingga tampak seperti game biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini mesti jadi perhatian para orang tua. Mau tidak mau kita harus rajin cek handphone-nya anak-anak kita, untuk kemudian bisa mengetahui,” kata Listyo dalam acara Musyawarah Nasional) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu pekan lalu, 5 Februari 2025, seperti yang dikutip Antara.
Fenomena ini, kata Kapolri, merupakan buntut dari kemajuan digitalisasi. Sebab itu, ia mengajak seluruh elemen untuk menyosialisasikan bahaya judi online kepada keluarga hingga lingkungan masyarakat. Upaya pencegahan judi online di kalangan anak-anak harus dimulai dari lingkungan keluarga.
“Saat ini dengan berbagai macam pola dan modus mereka untuk mengubah permainan-permainannya, sehingga kemudian anak-anak di bawah umur kemudian tertarik kemudian untuk ikut,” katanya.
Fenomena ini, kata Listyo, kudu menjadi perhatian para orang tua. Sebab kecanduan judi online bisa merusak masa depan generasi muda. Kondisi ini diperparah dengan sifat judi online yang semakin privat, sehingga sulit terdeteksi tanpa pengawasan ketat dari keluarga.
Adapun sepanjang 2024, dalam pidatonya di Rilis Akhir Tahun Polri, Selasa, 31 Desember 2024 lalu, Jenderal Listyo menyampaikan jajarannya mengungkap 4.926 kasus pidana. Sebanyak 1.611 kasus di antaranya merupakan judi online. Namun, penyelesaian perkara perjudian masih minim.
“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” ujar Listyo.
Kapolri mengatakan 1.611 perkara tindak pidana judi online itu ternyata melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain. Selain itu, dia menyampaikan dalam penanganan kasus perjudian, Polri juga menerapkan pasal persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 miliar,” kata dia.
Listyo Sigit mengatakan pihaknya juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online. Selain kejahatan perjudian online, dia menyebut terdapat berbagai jenis kejahatan lainnya di ruang siber yang juga harus mendapatkan perhatian.
“Karena kejahatan terus berkembang dengan modus baru dan berpotensi memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” kata dia.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.