TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan kementeriannya akan meminta penjelasan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Birin kembali muncul memimpin apel setelah hampir sebulan menghilang, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"(Kemendagri) akan meminta penjelasan dari beliau," katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Dia mengatakan, Kemendagri sudah menunjuk pejabat pelaksana usai Birin menghilang. Penunjukan itu, kata Bima, dilakukan supaya roda pemerintahan di Kalsel tetap berjalan.
"Nah kalau kemudian beliau aktif kembali, maka tentu akan ada penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan. Kemarin kan karena keberadaannya tidak diketahui," kata Bima.
Sebelumnya, Paman Birin muncul memimpin apel pagi Pegawai Pemprov Kalimantan Selatan di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin, 11 November 2024. Kehadiran Paman Birin disambut oleh pegawai Pemprov Kalsel, setelah hampir sebulan menghilang.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 11 November 2024.
Birin juga menitipkan pesan kepada semua pegawai Pemprov Kalsel agar tetap bekerja dengan penuh semangat. Selain itu, turut menyukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Paman Birin mengungkapkan, dia selama ini ada di Banua. "Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin.
Sebelumnya KPK menyatakan Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Paman Birin menjadi tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah mencari Birin dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024. Sahbirin Noor kini tengah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diananta P. Sumedi dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.