TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, Badan Haji belum akan mengelola sepenuhnya penyelenggaraan haji pada 2025. Badan Haji berencana mengelola penyelenggara haji secara mandiri pada 2026.
Karena itu, pengelolaan ibadah haji pada 2025 masih akan dilakukan oleh Kemenag. "Tentu saja, kami akan improve sebagai bagian dari pembelajaran di sana," kata Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.
Alasan lain, Badan Haji belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum direvisi. Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2019 itu menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji reguler merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk menteri agama menyelenggarakan ibadah haji.
Karena itu, Irfan mengatakan, Badan Haji akan berupaya merevisi UU itu sembari melakukan penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun pengangkatan Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Penangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelenggara Haji.
Selain Kepala Badan Haji, Prabowo menetapkan empat badan lain, yaitu Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan; dan Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Mereka dilantik Prabowo pada Selasa lalu.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, pembentukan Badan Haji dan Umroh bertabrakan dengan Undang-undang. Alasannya, pembentukan badan Haji diatur dalam Perpres. Sedangkan, UU sudah mengatur menteri bertanggung jawab menyelenggarakan haji.
Iklan
"Secara hierarki mahasiswa fakultas hukum semester 1 juga paham bahwa tidak boleh Perpres bertentangan dengan UU," kata Herdiansyah saat dihubungi, Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut Herdiansyah, bila ingin mengatur soal Badan, UU tentang Penyelenggara Haji harus direvisi lebih dahulu. Badan Haji tidak bisa dibentuk sebelum adanya UU yang mengatur penyelenggara haji diatur Badan Haji.
"Kan logikanya sederhana kalau melalui UU supaya pengaturan mengenai haji yang menyangkut masalah publik ini diatur. Maka harus disepakati pemerintah dan DPR melalui UU," kata Herdiansyah.
Herdiansyah menilai, tindakan ini bukti Prabowo lebih mengutamakan syahwat politik ketimbang cara berpikir hukum yang rasional. Pemerintah, kata dia, seenaknya mengatur Badan Haji dalam Perpres tanpa melihat kewenangan Menteri untuk menyelenggarakan haji yang sudah diatur dalam UU.
"Kalau mau bentuk badan baru mesti tunduk uu. Ubah dahulu UU tidak bisa serta Merta Perpres tiba tiba menegasikan keberadaan UU. Itu sepeti menggunakan pisau daging membelah puding. Ya hancur pudingnya," kata Herdiansyah.
Pilihan Editor: Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan