TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meliburkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
“27 November nanti seperti pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan,” ujar pelaksana tugas (Plt) KPU Mochammad Afifuddin kepada awak media di Golden Tulip, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat, 8 November 2024.
Afif mengatakan kebijakan meliburkan hari pencoblosan yang akan dilaksanakan tiga pekan mendatang itu dilakukan sebagaimana pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada dan pemilu sebelumnya. “Ini kan pilkadanya serentak seluruhnya, jadi sama lah,” ujarnya.
Afif mengatakan KPU telah melakukan koordinasi ihwal kebijakan meliburkan hari pemungutan suara. Ia mengatakan, KPU akan segera bersurat kepada pemerintah untuk mengajukan permintaan meliburkan hari pemungutan suara. “Kita sudah koordinasi, surat akan segera kita kirimkan,” kata dia.
Akan tetapi, Ketua KPU pengganti Hasyim Asy’ari itu tidak menjelaskan kepada siapa surat tersebut dialamatkan. “Nanti kita akan kaji pihak-pihak yang menurunkan itu,“ kata Afif.
Adapun pilkada serentak 2024 akan melibatkan 203 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebanyak 203 juta pemilih itu tidak ditetapkan oleh KPU pusat, melainkan perolehan data yang dikumpulkan KPU provinsi dan KPU kota di masing-masing daerah pemilihan.
"Sudah ditetapkan DPT di seluruh Indonesia sekitar 203 juta pemilih. DPT yang ditetapkan tidak ada tingkat nasional karena ini pilkada, jadi berakhir di KPU provinsi dan KPU kota," kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, saat ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 November 2024.
Sebanyak 203 juta pemilih itu, kata Betty, tersebar di 435.296 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia. Pada pilkada serentak 2024 ini disebut dalam proses pemungutan dan penghitungannya akan dibantu oleh aplikasi Sirekap Mobile.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.