INFO NASIONAL – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Pengurus Wilayah Serang mengaku sudah melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Selasa 15 Oktober 2024. Pihaknya menyerukan kepada Polri, ASN, TNI, dan penyelenggara pemilu di Provinsi Banten untuk memastikan sikap netral dalam setiap tahap proses Pilkada 2024.
“Aparatur negara harus menunjukkan komitmen mereka untuk berdiri di atas semua golongan demi menciptakan pilkada yang demokratis dan adil,” kata Ketua PW Kumala Lebak Irfan Rifai dalam siaran pers, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut dia, sebagai salah satu pilar demokrasi, netralitas dari aparatur negara seperti POLRI, ASN, TNI, dan penyelenggara pemilu menjadi syarat mutlak untuk menjaga integritas dan kualitas Pilkada 2024 di Provinsi Banten. Kekhawatiran ketidaknetralan dan keberpihakan dari pihak-pihak tersebut menurut dia terus muncul, menciptakan kekhawatiran akan adanya intervensi yang dapat merusak proses demokrasi.
Meskipun telah ada instruksi dan aturan yang jelas, praktik-praktik yang menunjukkan potensi ketidaknetralan masih terlihat di berbagai wilayah. “Pengawasan ketat dan tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai demokrasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada,” kata Rifai.
Dia mengatakan, kegagalan dalam menjaga netralitas dari aparat dan penyelenggara akan mencerminkan kurangnya komitmen untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil. “Ketidaknetralan dapat merugikan masyarakat yang berhak memilih pemimpin mereka secara bebas tanpa tekanan atau intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.”
Oleh karena itu, dia pun meminta agar aparatur negara menunjukkan komitmen mereka untuk berdiri di atas semua golongan demi menciptakan Pilkada yang demokratis dan adil. Di akhir aksi, Kumala PW Serang menyampaikan lima sikap yang menjadi tuntutan dalam aksinya.
Pertama, mendesak Kapolda Banten dan jajarannya untuk memastikan netralitas seluruh anggota POLRI selama proses Pilkada 2024 sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002. Kedua, mendesak Gubernur Banten untuk memastikan seluruh ASN di Provinsi Banten tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga profesionalitas selama proses Pilkada 2024 sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
Ketiga, mendesak Pangdam III/Siliwangi untuk menjamin netralitas TNI dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses Pilkada 2024 sesuai UU No. 34 Tahun 2004. Keempat mendesak Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan ketat terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017.
Kelima, menuntut agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat atau aparat yang terbukti tidak netral dan segera mencopot mereka dari jabatan untuk menjaga kepercayaan publik. “Jika tuntutan-tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap melakukan aksi massa yang lebih besar untuk memastikan terwujudnya pilkada yang adil dan demokratis di Provinsi Banten,” kata Rifai.(*)