Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

3 weeks ago 7

TEMPO.CO, JakartaPada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Prabowo mengumumkan Teddy Indrajaya alias Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. Lalu, pada 21 Oktober 2024, Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi dilantik. Meskipun diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, ia masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI AD.

Menurut Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD, Kolonel Hendhi Yustian Danang Suta, status Teddy masih sebagai prajurit aktif TNI AD. 

“Sampai saat ini masih aktif,” kata Hendhi, pada 20 Oktober 2024.

Namun, setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet, sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kostrad dana TNI AD tentang status penugasan Tenddy sebagai Wadan Yonif Dirgahayu sejak 26 Februari 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Kabinet

Mayor Teddy yang ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet wajib menjalankan tugas sesuai Peraturan Sekretaris Kabinet RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan peraturan tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipimpin Sekretaris Kabinet. Adapun, Sekretariat Kabinet bertugas mendukung pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dikutip setkab.go.id, Sekretariat Kabinet juga menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya dilingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tugas dan fungsi tersebut yang harus dijalankan oleh Mayor Teddy dengan penuh tanggung jawab sebagai Sekretaris Kabinet. 

Pilihan Editor: Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online