Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor: Jaga Kondusifitas Pemerintahan

6 days ago 5

TEMPO.CO, BanjarbaruSahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengunduran diri Sahbirin disampaikan di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, pada hari ini, Rabu, 13 November 2024.

Di hadapan ratusan pegawai, Sahbirin menyampaikan langsung pengunduran dirinya. Ia didampingi istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.

“Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu,” kata Sahbirin memulai sambutan, seperti dikutip siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kalsel, Rabu, 13 November 2024.

Sahbirin menegaskan bahwa pengunduran dirinya di sisa masa jabatan periode keduanya pada 2021-2024 ini untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalsel.

Adapun tujuan mengundurkan diri itu, kata pria yang akrab disapa Paman Birin itu, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.

Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan bersama pimpinan delapan daerah yang pernah dipimpinnya.

"Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena saya sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kalsel Muhammad Muslim mengatakan, Paman Birin mundur dari Gubernur Kalsel karena ingin menjaga kondusifitas dan kebaikan bersama.

"Paman Birin tadi berpesan intinya berterimakasih atas kerja sama selama ini yang baik di lingkup Pemprov Kalsel," kata M Muslim ketika dihubungi Tempo, hari ini, 13 November 2024.

Paman Birin, kata dia, berpesan pegawai Pemprov Kalsel tetap kompak dan solid menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

"Tetap jaga kekompakan dan soliditas karena bekerja untuk rakyat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," lanjut Muslim.

Muslim berkata masa jabatan Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel sejatinya sampai Februari 2025 atau menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Paman Birin merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalsel. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin pada Selasa, 12 November 2024. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Paman Birin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online