TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR hari ini Selasa, 12 November 2024.
Sebelum disetujui, Adies Kadir sebagai pimpinan rapat meminta masing-masing juru bicara dari delapan fraksi untuk maju ke depan. Mereka diminta untuk menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU DKJ itu, untuk diserahkan langsung kepada pimpinan.
"Kini tiba saatnya kami menyampaikan kepada sidang dewan terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Adies kepada forum.
"Setuju," jawab anggota, diiringi ketukan palu sidang oleh Adies.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir rapat ditandatangani oleh 301 dari 579 anggota. Sementara itu, 25 orang anggota izin.
"Kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan Bismillah, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025," ujar Adies.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui revisi UU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR. Setidaknya, ada empat pasal yang disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71.
Keempat pasal tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. "Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Baleg akan jadi bahan penyempurnaan RUU hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di parlemen sudah menyetujui revisi UU DKJ sebagai inisiatif DPR. "Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR. Setuju?" kata Bob kepada seluruh anggota rapat Baleg.
Berikut pasal yang ditambahkan di antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.