Pentingnya Mengatasi 'Blind Spot' Pemerintah Pusat pada Daerah dalam Mencegah Penyusutan Kelas Menengah

4 days ago 9

INFO NASIONAL – Jumlah kelas menengah terus menurun dalam lima tahun terakhir. Laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kelas menengah yang semula jumlahnya 57,33 juta orang di tahun 2019 merosot menjadi 47,85 juta di tahun 2024. Data yang dihimpun dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia juga mengkhawatirkan, yakni hitungan kelas menengah yang turun telah mencapai lebih dari 8,5 juta orang semenjak tahun 2018. Artinya, jutaan orang kini hidup dengan penghasilan yang pas-pasan di mana sebagian dari mereka turun kasta menjadi kelompok calon menengah, sedangkan yang lain masuk kembali pada golongan kelompok miskin.

Kelompok kelas menengah sendiri lebih banyak bermukim di wilayah perkotaan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik di tahun 2024, sebanyak 72,89 persen kelas menengah bertempat tinggal di kawasan perkotaan, sedangkan kelompok masyarakat yang tergolong menuju kelas menengah (aspiring middle class) berjumlah 58,68 persen. Sekalipun demikian, ini juga berarti bahwa bila kelompok tersebut terus mengalami tren penurunan secara jumlah, maka pertambahan penduduk yang disebut sebagai kaum miskin kota pun juga meningkat. Hal ini yang luput disadari oleh pemerintah betapa krusialnya mencegah semakin memburuknya kemerosotan jumlah kelas menengah.

Selama ini pemerintah memang memiliki target untuk mengembalikan kelas menengah dengan rencana-rencana besar seperti industrialisasi sektor-sektor padat karya dan modal. Kendati demikian, ini bukanlah pekerjaan yang mudah karena penumbuhan kembali industri-industri ini memerlukan penanaman modal yang sangat besar dan ini tidak bisa dilakukan dengan hanya mengandalkan sepenuhnya investasi dari dalam negeri, melainkan juga perlu menarik investasi luar negeri. Problemnya, investasi asing ke depan terkendala rintangan akibat memburuknya Indeks Persepsi Korupsi. Skor IPK terus stagnan dari tahun 2022 hingga 2024 yang menandakan absennya usaha yang signifikan dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Rendahnya skor ini tentu berpengaruh langsung pada tingkat kepercayaan investor pada tata kelola perizinan, keamanan, serta keberlanjutan berbisnis di Indonesia. Dengan kata lain, apabila ini belum dapat segera terealisasi, maka pemerintah mesti menyiapkan langkah kontingensi sembari secara paralel mengatasi rintangan tersebut.

Lain halnya dengan kelas menengah di perdesaan yang selama ini justru kurang diperhatikan optimalisasinya. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan (2020) justru mencatat hal yang sedikit berbeda. Masyarakat kelas menengah di perdesaan bertumbuh meskipun secara perlahan. Hingga tahun 2018 misalnya, kelas menengah perdesaan tumbuh cukup signifikan hingga mencapai 61 persen dengan kategori lower middle income dan tren ini terus berlanjut hingga sebagian bertransisi menjadi kelompok berpenghasilan middle-middle.

Karakteristik kelas menengah desa juga kian beragam. Bila sebelumnya kelas menengahnya ialah para elit, bangsawan, dan tuan tanah, dengan adanya pemerataan pendidikan dan akses terhadap informasi kini memunculkan kelas menengah yang berasal dari golongan bawah dan meningkat taraf hidupnya karena adanya peningkatan pendapatan. Sehingga bagi mereka yang mampu memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang baik atau memiliki kemampuan berwirausaha juga menjadi penyusun komposisi kelas menengah perdesaan.

Kabupaten Trenggalek menjadi contoh yang menarik dari bagaimana daerah yang memiliki masyarakat miskin, namun mampu menyiapkan tumbuhnya kelas menengah perdesaan dengan pendekatan multi-lini. Dengan sumber daya daerah yang dimiliki, penyiapan terbentuknya kelas menengah terlihat dari upaya-upaya ‘tweaking the policy’ seperti menumbuhkan 5,000 pengusaha perempuan, pemberian kredit tanpa agunan bagi UMKM seperti pedagang pasar dan pelaku wirausaha yang baru merintis usahanya. Selain itu, paket kebijakan lelang investasi serta kemudahan perizinan yang dilengkapi dengan adanya insentif-insentif juga bisa dinikmati secara inklusif seperti misalnya mereka kelompok difabel.

Dari upaya ini, Pemerintah Kabupaten menorehkan hasil yang cukup positif. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Trenggalek mencapai 4,52 persen di tahun 2023, dan 3,90 persen di tahun 2024 berdasarkan statistik dari BPS yang telah diperbarui pada tahun 2024. Angka ini jauh lebih rendah dari TPT Provinsi Jawa Timur yang juga dicatat oleh Badan Pusat Statistik di tahun 2023 sebesar 4,88 persen. Selain itu, sumber yang sama juga menyebutkan jika Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, yakni dari 1,38 menjadi 1,26. Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) pun juga turun di tahun 2023 dari sebelumnya tahun 2022 dengan angka 0,21 dari sebelumnya 0,28. Hasil ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah yang mampu mengerahkan upaya dan sumber daya untuk mengatasi kemiskinan dalam rangka memperbesar kelas menengah perdesaan perlu digandeng pemerintah pusat untuk mengembangkan best practice.

Persoalannya, menjaga keberlangsungan kelas menengah perdesaan dalam jangka panjang tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah daerah semata. Jika pemerintah daerah telah mengambil peran yang signifikan dalam penyiapan serta pembentukan awal generasi-generasi kelas menengah, maka proses selanjutnya memerlukan kerjasama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya 48 Kementerian dan Lembaga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Ada dua hal yang perlu menjadi catatan penting.

Pertama, dengan berubahnya jumlah nomenklatur Kementerian dan Lembaga, pemerintah pusat perlu dengan sangat hati-hati memperhitungkan sinkronisasi kerja dengan pemerintah daerah terutama bila ini berkaitan dengan penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bertambahnya anggaran pembiayaan untuk pembentukan OPD baru akan berkonsekuensi pada pengurangan anggaran untuk program sosial dan kesejahteraan termasuk pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu dengan sangat cermat mengoordinasi pekerjaan dengan pemerintah daerah namun tanpa membebani penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini dapat dilakukan misalnya tanpa perlu menambah OPD karena pada dasarnya tugas dan fungsi sudah bisa tercakup oleh OPD yang ada dan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Kedua, pemerintah pusat dapat menyesuaikan jumlah transfer daerah melalui mekanisme yang berorientasi pada capaian kinerja. Bila capaian pengentasan kemiskinan dan penumbuhan kelas menengah pada sebuah daerah tergolong baik, maka transfer daerah dapat ditambah untuk keperluan pemeliharaan kelas menengah misalnya untuk memperbaiki transportasi umum atau pembayaran program-program inovatif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek seperti memberikan insentif finansial bagi mereka yang dapat menjaga kesehatannya dengan baik. Dengan kata lain, transfer daerah ini dapat digunakan untuk membiayai kreasi program penumbuhan kelas menengah seperti misalnya pelatihan kerja dan penambahan kompetensi bagi generasi muda. Pemerintah pusat juga sesungguhnya memiliki kewajiban moral untuk memberikan penghargaan bagi daerah yang mampu menyumbang pertumbuhan kelas menengah. Sebab, dengan adanya mekanisme demikian, ini dapat memacu daerah untuk semakin termotivasi meningkatkan daya saing sumber daya manusia mereka dari segi ekonomi.

Daerah menjadi ujung tombak dan sangat penting bagi pemerintah pusat untuk terus dilibatkan secara partisipatif untuk diakomodir kepentingan daerahnya dalam kerangka pembangunan nasional, utamanya dalam hal menjaga kelas menengah. Hal ketiga berkaitan dengan penegasan komitmen anti-korupsi pemerintah. Keseriusan dalam memberantas korupsi dari pemerintah pusat juga menjadi teladan yang perlu ditegakkan untuk memberikan arahan serta menegaskan sinergi antara pemerintah pusat agar kebijakannya patut diikuti oleh daerah. Pemberantasan korupsi menjadi hal nyata yang harus diatasi untuk mengembalikan kepercayaan investor. Artinya, pemerintah daerah melakukan kerja sesuai dengan porsinya untuk menciptakan kelas menengah perdesaan, sedangkan di saat yang sama pemerintah pusat juga harus berupaya keras untuk kembali melakukan industrialisasi dengan merealisasikan pemberantasan korupsi sebagai langkah pertama dan yang paling utama untuk memberikan jaminan pada investasi. Ini juga harus dilakukan untuk secara serius menjaga kontinuitas kelas menengah agar tidak semakin terpuruk. (*)

*Penulis: Febby R. Widjayanto – Dosen FISIP Universitas Airlangga

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online