TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Agung Laksono mengklaim telah melaporkan hasil musyawarah nasional kepada Kementerian Hukum pada 9 Desember 2024 atau satu hari setelah penetapan Agung menjadi Ketua Umum PMI.
Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah PMI kubu Jusuf Kalla menyebut telah melaporkan munas yang diselenggarakan kubu Agung kepada kepolisian.
"Sudah ada tanda terima dan registrasinya," kata Ulla saat dihubungi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ulla menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk menentukan kepengurusan mana yang dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan. Ia hakul yakin jika kubu Agung telah melaksanakan munas sebagaimana ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART.
Kesesuaian itu, misalnya, pemilihan Agung sebagai Ketua Umum PMI maupun pimpinan sidang yang memimpin pleno dilakukan dengan mekanisme mufakat, bukan secara aklamasi.
"Semuanya dilakukan demokratis, termasuk mereka yang hadir bukan dengan paksaan," ujar Ulla.
Kemarin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan belum menerima pengajuan struktur kepengurusan PMI dari dua kubu, yaitu kubu JK maupun kubu Agung Laksono. Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan akan melakukan verifikasi kedua struktur kepengurusan itu bila sudah diajukan.
Setelah itu, kata dia, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan itu. "Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Selasa 10 Desember 2024.
Adapun dualisme di tubuh PMI bermula dari terselenggaranya dua munas pada waktu yang bersamaan. Agung Laksono didapuk menjadi Ketua Umum PMI versi munas yang diselenggarakan di Hotel Menara Peninsula pada 8 Desember 2024. Sedangkan Jusuf Kalla terpilih kembali menjadi Ketua Umum PMI pada munas ke-22 PMI di Hotel Sultan, Jakarta.
Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, mengatakan hanya JK yang menjadi calon Ketua Umum PMI 2024-2029. Sebab, surat dukungan yang diperoleh Agung tidak mencapai 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir. Agung dinyatakan gugur menjadi bakal calon.
JK ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI masa bhakti 2024-2029 pada sidang pleno ketiga. Pimpinan sidang, Adang Rochjana mengatakan seluruh peserta Munas memutuskan JK untuk kembali memimpin PMI di periode keempatnya.