Polemik Gelar Doktor Bahlil, UI Sebut Dewan Guru Besar Punya Wewenang Gelar Sidang Etik

4 days ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Amelita Lusia mengatakan, Dewan Guru Besar memiliki wewenang memproses dugaan pelanggaran etik dalam kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dari program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG UI.

"Kami berharap DGB dapat segera menghasilkan putusan mengenai hal tersebut," kata Amel saat dikonfirmasi Jumat, 15 November 2024.

Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan sidang etik itu akan dilangsungkan. "Maaf saya belum dapat informasi tentang hal itu dari DGB," ujar Amel.

Sebelumnya, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia atau MWA UI mengeluarkan surat nota dinas terkait gelar doktor yang diperoleh Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang ditandatangani Ketua MWA UI  Yahya Cholil Staquf ditujukan kepada Rektor UI Ari Kuncoro perihal Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.   

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi 4 organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba, berikut kami lampirkan siaran pers terkait dengan mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia," tulis Yahya Cholil Staquf dalam nota dinas yang dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Dalam surat itu, disebutkan UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia.

UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan mereka sendiri, dan kini kampus itu tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Tim Investigasi Pengawas Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
 
Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajiban, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan Bahlil, mahasiswa Program Doktor SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan diikuti keputusan sidang etik.

Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dinyatakan lulus usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia di Gedung Makara Art Center (MAC) UI, Depok pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online