TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya setuju dengan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi soal dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024. Bima setuju bahwa Prabowo boleh melakukan kampanye atau menunjukkan dukungannya terhadap salah satu paslon.
"Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi, bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai," katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Namun, dia tak menampik adanya aturan-aturan yang harus dipatuhi Prabowo. "Dan kami melihat itu semua sudah sesuai. Jadi, kami menyampaikan kepada semua pihak, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu sudah proporsional dan sudah menjelaskan semua," kata Bima.
Dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri hari ini, legislator PDIP Deddy Sitorus mengatakan Prabowo boleh kampanye asalkan mengambil cuti. Namun, Bima punya pandangan lain.
"Ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan begitu, ya. Kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan," kata dia.
Berbeda cerita, kata Bima, jika Prabowo menggunakan fasilitas negara. Namun, hal itu menurut dia perlu dibuktikan kebenarannya.
"Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain. Tapi secara subtansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai"
Sebelumnya, akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, menggunggah video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dengan Luthfi-Taj. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.
"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo boleh mengikuti kegiatan kampanye politik asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya. Tidak hanya Presiden, kata dia, para menteri juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat yang sama.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis, Ahad, 10 November 2024.
Novali Panji dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.