TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI, Mohammad Adib Khumaidi menanggapi penunjukan Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden di Bidang Kesehatan periode 2024-2029. Dia mengatakan, bahwa penunjukan eks Menteri Kesehatan itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Kami tidak masuk di dalam sebuah area kepentingan politik. Itu adalah prerogatif presiden," kata Adib saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Meski begitu, Adib mengatakan organisasi profesinya mendukung pemerintahan baru dalam mengawal berbagai permasalahan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Dia juga menyebut organisasinya bakal menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program-program kesehatan.
"Kami siap men-support hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan," kata Adib.
Termasuk, kata Adib, program unggulan Prabowo-Gibran di bidang kesehatan, yakni makan bergizi gratis dan medical check up rutin. Menurut dia, dengan meningkatnya kesehatan masyarakat maka beban biasa kesehatan bisa semakin ditekan.
Adapun Presiden Prabowo telah melantik Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden di Bidang Kesehatan. Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto ini dilantik bersama enam penasihat khusus presiden lainnya di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Iklan
Sepak terjang Terawan di bidang kesehatan memiliki beberapa catatan kontroversi. Menteri Kesehatan di pemerintahan Jokowi ini tercatat sempat mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum rampung.
Kontroversi lainnya, ketika Covid-19 mewabah di Indonesia, Terawan menyebut penyakit Covid-19 bisa sembuh dengan sendirinya dan mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir. Terawan juga pernah melontarkan pernyataan jika Covid-19 tidak bisa masuk ke Indonesia karena kekuatan doa masyarakat.
"Teorinya benar bahwa Covid-19 ini adalah self limiting disease yang akan sembuh sendiri," kata Terawan saat jumpa pers di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, 12 Maret 2020.
Terawan juga tercatat dipecat oleh IDI melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. MKEK IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Dikutip dari Koran Tempo edisi 28 Maret 2022, MKEK membeberkan lima fakta utama di balik alasan pemecatan Terawan dari IDI, yaitu Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI, Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI dan Terawan telah mengajukan permohonan permohonan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Pilihan Editor: Profil Terawan Agus Putranto, Eks Menkes yang Jadi Penasihat Khusus Presiden