TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengungkapkan sudah mempersiapkan tim khusus untuk membantunya mengelola Jakarta selama lima tahun ke depan. Menurutnya, tim khusus itu akan berisi para ahli dalam bidang substansi untuk merumuskan program kerja selama dia menjabat sebagai gubernur.
"Akan ada tim transisi yang akan bekerja menyiapkan segala sesuatu. Tim ini berisikan orang-orang yang selama ini membantu saya. Orang-orang yang tahu cara berpikir saya," kata Pramono saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Pramono enggan membeberkan siapa saja nama-nama yang akan masuk dalam tim khusus itu. Dia hanya menyatakan bakal mengumumkan tim ini secara resmi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Februari 2025.
"Timnya sudah dipersiapkan, saya tidak mau begitu bekerja enggak mengetahui apa-apa. Saya harus tahu semuanya. Nanti timnya akan diumumkan secara resmi," kata mantan Sekretaris Kabinet itu.
TGUPP di era Anies
Adapun gubernur Jakarta sebelumnya juga pernah membentuk tim khusus untuk membantunya dalam bekerja mengelola Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Anies Baswedan, pernah membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP.
Adapun TGUPP di era Anies, seperti dilansir dari laman jakarta.go.id, dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan dalam rangka memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti.
Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
Pembentukan TGUPP didasari pemikiran tentang sebuah tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran secara holistik dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah. Sebagaimana dijelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”.
TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada gubernur.
TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur dalam hal:
- Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;
- Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;
- Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;
- Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
- Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
- Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang:
- Mengundang rapat Perangkat Daerah;
- Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan
- Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Fungsi TGUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:
- “Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;
- “Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;
- “Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;
- “Kantor Gubernur”: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.
Andry Triyanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.