Puluhan Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti: Dari Alasan hingga Prosedur

1 week ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada sejumlah narapidana (napi), mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa napi yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Alasan pemberian amnesti

Supratman mengungkapkan, ada beberapa alasan Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu napi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pertama adalah pertimbangan kemanusiaan," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Pertimbangan tersebut, terutama bagi napi berusia lanjut dan sakit berkepanjangan, serta mengidap penyakit yang perlu perawatan khusus, baik yang mengalami gangguan jiwa atau HIV.

Kedua, lanjut Supratman, amnesti juga diberikan untuk para aktivis Papua. Tepatnya bagi mereka yang dipidana karena ekspresi dan dinyatakan makar, tapi bukan melakukan gerakan bersenjata. Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya membangun dialog dengan masyarakat Papua.

"Ketiga, alasan hukum bagi pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi," ucap Supratman. "Karena sesungguhnya mereka adalah korban."

Kelebihan kapasitas hunian lapas

Selain itu, Supratman juga mengatakan, pemberian amnesti juga untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas). Politikus Partai Gerindra itu hakulyakin program ini akan mampu mengurangi kelebihan kapasitas penjara sampai 30 persen. Apalagi, katanya, lapas lebih banyak dihuni oleh terpidana pengguna narkotika.

Sesuai dengan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum lembaga dipecah menjadi tiga kementerian, pada April 2024 lalu mencatat bahwa sebanyak 52,97 persen penghuni penjara merupakan terpidana maupun tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

Rinciannya, sebanyak 135.823 orang dari total 271.385 orang yang mendekam di lapas maupun rumah tahanan negara merupakan terpidana maupun tahanan kasus narkoba. Dari angka tersebut, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan kasus narkoba dan 114.625 orang ada terpidana kasus narkotika.

Menurut Supratman, Prabowo meminta agar pengguna narkoba yang masih produktif dilibatkan dalam swasembada pangan. Setelah bebas, ujarnya, mereka bisa ikut dalam program Komponen Cadangan (Komcad).

Diajukan ke DPR

Pada Jumat kemarin, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imipas.

Namun, angka tersebut masih dalam asesmen. Baru kemudian diketahui jumlah pasti napi yang mendapatkan amnesti. Setelah itu, diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meminta pertimbangan.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online