Respons Komisi II DPR terhadap Putusan MK Soal Pilkada Ulang Digelar pada 2025

4 days ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 November 2024, memutuskan pemilihan kepala daerah atau pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. Menanggapi putusan MK itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf menilai satu tahun waktu yang cukup untuk mengevaluasi pilkada kembali digelar.

Hal tersebut, kata dia, seperti kesepakatan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dengan pihak lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya. “Kesepakatan Komisi II dulu memang kurang satu tahun,” kata Dede Yusuf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Politikus Partai Demokrat itu menilai, apabila pemungutan suara ulang baru dilakukan bersamaan dengan pilkada lima tahun berikutnya, maka akan memakan waktu terlalu lama.

“Dan menyebabkan penjabat (Pj) diperpanjang. Demikian juga DPRD tidak bisa menyesuaikan dengan visi-misi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) baru nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, MK memutuskan pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Adapun pada 25 September lalu, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.

KPU RI mencatat terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Komisi II DPR akan Bahas Putusan MK dengan KPU dan Bawaslu

Adapun Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan dengan KPU dan Bawaslu perihal putusan MK tentang pilkada ulang dilakukan paling lama satu tahun bila kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Dia menuturkan Komisi II DPR selaku mitra kerja penyelenggara pemilu bertugas mempersiapkan regulasi berkenaan dengan putusan MK tersebut.

“Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqinizamy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Politikus Nasdem itu menyebutkan rentang waktu satu tahun untuk menggelar pilkada ulang merupakan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pemungutan suara kembali.

“Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan pemerintah daerah setempat mempersiapkan pilkada kembali jika kotak kosong menang,” ujarnya.

Secara pribadi, dia menyambut baik putusan MK tersebut karena berpihak pada prinsip demokratis dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah masing-masing.

“Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis, sebagaimana amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif,” kata dia.

ANTARA

Pilihan editor: Pengamat Sebut Lapor Mas Wapres Harus Perhatikan Lima Hal Ini, Apa Alasannya?

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online