TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat dini hari, 22 November 2024, AKP Ulil Ryanto Anshari, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, tewas akibat dugaan penembakan oleh rekan sekantornya, AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi. Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di tengah pemeriksaan tersangka kasus tambang ilegal.
Motif sementara diduga terkait ketidaksenangan pelaku terhadap tindakan tim Sat Reskrim yang menangkap tersangka tambang galian C. Penembakan terjadi saat tengah malam, dengan korban ditemukan tergeletak di luar gedung akibat dua luka tembak di kepala.
Polda Sumatra Barat menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang ancamannya mencakup hukuman mati. Penetapan ini dilakukan setelah mendalami kronologi dan keterangan saksi, termasuk jumlah peluru yang dibawa pelaku ke lokasi kejadian.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap kasus polisi tembak polisi yang baru-baru ini terjadi. Ia telah menginstruksikan agar kasus ini diproses hingga tuntas, mencakup aspek etik dan pidana.
Kapolri juga menekankan bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada pelaku tanpa memandang pangkat, terutama jika motif kejahatan tersebut dianggap mencoreng nama institusi. Ia meminta seluruh pihak untuk tidak ragu dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Menkopolkam Budi Gunawan mendukung penerapan hukuman berat terhadap tersangka. Dalam konferensi pers di Jakarta, 25 November 2024, ia menyatakan bahwa penerapan pasal berlapis dan hukuman maksimal akan diupayakan.
Hasil koordinasinya dengan Kapolri dan Kapolda Sumatra Barat menyepakati bahwa proses etik dan disiplin terhadap Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan akan dipercepat. Langkah ini bertujuan untuk segera memecat tersangka sebelum melanjutkan proses pidana. Sebagai Ketua Kompolnas, Budi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat diusut tuntas. Peristiwa yang melibatkan dua pejabat Polres Solok Selatan ini mengakibatkan tewasnya Kasat Reskrim Ajun Komisaris Riyanto Ulil Anshar oleh Kepala Bagian Operasi AKP Dadang Iskandar.
"Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu, 22 November 2024.
Menurut Atnike, peristiwa penembakan antara sesama anggota polisi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus serupa pernah terjadi, yakni penembakan Brigadir J di tahun 2022 yang sempat menjadi perhatian publik.
Atnike mengimbau penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya insiden serupa. Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi akar masalah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Selain itu, Atnike menyoroti perlunya memberikan perlindungan memadai bagi saksi-saksi dalam kasus penembakan AKP Riyanto. Perlindungan ini bertujuan memastikan saksi bebas dari intimidasi sehingga dapat memberikan kesaksian yang jujur demi mengungkap kebenaran.
MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANTARA
Pilihan Editor: Polri Pecat AKP Dadang Iskandar sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Apa Tugas Kepala Bagops?