Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan

6 days ago 4

TEMPO.CO, Banjarbaru - Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri Sahbirin disampaikan di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Di hadapan ratusan pegawai, Sahbirin menyampaikan langsung pengunduran diri, didampingi istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.

“Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu,” kata Sahbirin memulai sambutan, seperti dikutip siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Sahbirin menegaskan pengunduran dirinya untuk menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Selatan. Tujuan mengundurkan diri itu, terang Paman Birin -sapaan Sahbirin, agar pemerintahan dan masyarakat pun kondusif.

Pada kesempatan itu, Sahbirin juga mengenang kebersamaan bersama pimpinan delapan daerah yang pernah dipimpinnya. "Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Pj yang ditunjuk Presiden Prabowo karena saya sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kalimantan Selatan Muhammad Muslim mengatakan Sahbirin Noor mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan karena ingin menjaga kondusifitas dan kebaikan bersama.

"Paman Birin (Sahbirin) tadi berpesan intinya berterimakasih atas kerja sama selama ini yang baik di lingkup Pemprov Kalsel," kata M Muslim ketika dihubungi Tempo, hari ini, 13 November 2024.

Sahbirin, kata dia, berpesan pegawai Pemprov Kalimantan Selatan tetap kompak dan solid menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. "Tetap jaga kekompakan dan soliditas karena bekerja untuk rakyat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," lanjut Muslim.

Muslim berkata masa jabatan Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel sejatinya sampai Februari 2025 atau menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hasil pilkada serentak 2024.

Gubernur Sahbirin Noor merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor pada Selasa, 12 November 2024. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh KPK kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Sahbirin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online