TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, merespons dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf yang menggugat dirinya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB. “Nanti tanya yang ngurus, saya enggak ikut ngurusi,” kata Cak Imin panggilan Muhaimin usai berkunjung di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Kamis 14 November 2024.
Sebelumnya, dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Namun, PKB melakukan PAW terhadap keduanya.
PKB bahkan telah mengajukan putra Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid yang bernama Muhammad Hilman Mufidi sebagai pengganti Irsyad Yusuf. Hilman merupakan caleg DPR RI dari PKB dapil Pasuruan-Probolinggo yang memperoleh peringkat keempat dalam perolehan suara.
Achmad Gufron dan Irsyad tak terima atas keputusan itu. Mereka pun menggugat Cak Imin, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, serta empat Wakil Ketua Umum PKB.
Ghufron dan Irsyad juga sempat mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Hasilnya, keputusan pembatalan itu dianulir dan keduanya tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.