Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

3 weeks ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan orang tua murid karena diduga menganiaya siswanya. Guru bernama Supriyani itu ditahan setelah dilaporkan ke Polsek Baito. 

Dilansir dari Teras.id, peristiwa itu bermula saat orang tua siswa menemukan luka di bagian tubuh anaknya yang masih duduk di kelas satu SD. Orang tua korban yang merupakan seorang polisi berpangkat AIPDA menduga luka itu diakibatkan oleh seorang guru bernama Supriyani. 

Kepala SDN 4 Baito, Sanali, menyampaikan, salah satunya stafnya, Supriyani menghukum seorang siswa kelas satu, namun menurut pengakuan para guru lainnya dan teman-teman korban Supriyani tidak melakukan penganiayaan. “Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” sebut Sanali seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, sanali juga mengatakan ada informasi bahwa siswa bersangkutan sempat mengalami jatuh saat di sekolah. “Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ucapnya.

Setelah Supriyani dilaporkan ke polisi, jalan damai sebelumnya sempat ditempuh dengan mendatangkan sejumlah pihak termasuk pemerintah setempat untuk mediasi. Pada saat mediasi pihak Suryani diminta untuk membayar denda  Rp 50 juta. Namun, pihak sekolah hanya menyanggupi Rp 10 juta, karena tidak menemui jalan damai akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan dan ia langsung ditahan. Pihak kepolisian juga meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

Melansir dari Antara, Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menyebut bahwa penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru inisial Supriyani atau SP terhadap siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berinisial D, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam, melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat ibu korban menemui bekas luka di pahan anaknya. Kemudian saat ditanya diduga korban berinisial D tersebut mengaku terjatuh saat sedang berada bersama ayahnya di sawah. Namun, ketika ibu korban bertanya kepada suaminya ia menjawab bahwa kejadian tersebut tidak ada. Ketika ditanya kembali D menjawab bahwa ia dipukuli gurunya yang berinisial SP. Lantas orang tua korban yang keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut.

Saat laporan dari orang tua korban diajukan ke kepolisian pihaknya mengaku bahwa mereka tidak langsung memproses kasus tersebut. Ia mempertemukan kedua belah pihak untuk di meditasi. Namun, Supriyani menolak mengakui bahwa ia telah melakukan pengaiayaan. Hal tersebut membuat laporan orang tua D dilanjutkan.

"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan pihak pemerintah desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakuinya," kata Idris.

Selang beberpa hari kemudian, terlapor datang menemui orang tua D bersama suaminya untuk meminta maaf. Saat itu, orang tua D telah menerima permintaan maaf Supriyani. Namun, ayah koran menerima kabar bahwa permintaan maaf Supriyani dilakukan karena keterpaksaan sehingga membuatnya merasa tersinggung dan melanjutkan laporan.

Sebelum dilakukan penyelidikan, ujar Idris dilakukan mediasi kedua. Dalam mediasi tersebut tidak ditemukannya jalan keluar  hingga pada 10 Juli 2024 Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan karena kebijakannya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Setelah sempat ditahan oleh Polsek Baito, Supriyani kembali dibebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani. Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo. “Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh

Permohonan Supriyani, guru honorer SD 4 Baito dikabulkan Kejaksaan Negeri berdasrkan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam permohonan tersebut penahanan Supriyani ditangguhkan karena beberapa pertimbangan, yakni Supriyani sterkait dengan statusnya sebagai guru yang masih memiliki kewajiban untuk mengajar di SD N 4 Baito. Selain itu, Supriyani adalah seorang ibu yang memiliki anak balita yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

TIARA JUWITA | TERAS.ID | ANTARA 

Pilihan Editor: 5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online