Tarik-Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas paket undang-undang politik yang terdiri dari UU Pemilu (Pemilihan Umum) dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Dua alat kelengkapan dewan, yakni Komisi II DPR dan Badan Legislasi, tarik-menarik membahas paket undang-undang politik tersebut.

Anggota Baleg DPR Ahmad Iriawan mengatakan revisi paket undang-undang politik sebenarnya masuk ke dalam bidang Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Namun, setiap komisi mendapat jatah satu rancangan undang-undang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2025.

Adapun Komisi II telah mengajukan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Prolegnas prioritas 2025. "Komisi II tidak memasukkan UU Pemilu sehingga Baleg berinisiatif memasukannya,” kata Ahmad saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 April 2025.

Ahmad yang juga anggota Komisi II DPR mengaku mengusulkan agar paket undang-undang politik masuk Prolegnas prioritas dalam rapat Baleg yang digelar pada November 2024. Menurut dia, pembahasan revisi itu membutuhkan waktu  panjang sehingga perlu diprioritaskan. “Ini undang-undang yang penting dan perlu segera dibahas,” kata politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengatakan komisinya ingin bisa membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. "Komisi II juga minta membahas, tapi sementara ini sesuai dengan Prolegnas dulu," katanya.

Komisi II sempat menggelar rapat dengan sejumlah ahli untuk mendalami poin penting dari revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Rapat itu digelar pada 26 Februari dan 5 Maret 2025. Baleg DPR juga sempat mengagendakan rapat soal revisi UU Pemilu pada 3 Maret 2025. Namun rapat itu batal terlaksana.

Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi UU Pilkada akan dibahas dari awal dan tak melanjutkan pembahasan di DPR periode sebelumnya. Sebab, ada berbagai dinamika perubahan setelah revisi UU Pilkada rampung dibahas pada Agustus 2024.

“Memang sudah ada arahan dari pimpinan DPR agar Baleg mulai membicarakan revisi UU Pilkada. Menurut kami di Baleg, itu tidak bisa lagi carry over,” kata kata Doli kepada Tempo.

Doli mengatakan salah satu ketentuan yang dibahas adalah opsi pemilihan gubernur lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. “Kalau kami mulai pembahasan dari awal, semua bisa jadi opsi,” ujar dia.

Pilihan Editor: Didit Prabowo Dianggap Menjadi Jembatan Pertemuan Prabowo-Megawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online