Jakarta -
Salah satu momen yang paling dinanti saat menyambut Hari Raya Idul Fitri adalah pembagian tunjangan hari raya (THR). Namun, benarkah tradisi ini termasuk salah satu sunnah dari Rasulullah SAW?
THR merupakan tradisi yang sangat khas menjelang Lebaran di Indonesia. Bukan tanpa alasan, pemberian THR bertujuan sebagai hadiah maupun rasa syukur atas puasa yang telah dijalani selama satu bulan lamanya.
Umumnya, THR ini diberikan kepada anak-anak, Bunda. Nominalnya pun berbeda-beda sesuai dengan usia maupun tingkat sekolah Si Kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian THR sendiri nyatanya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Bunda. Benarkah hal ini turut dianjurkan?
Membagikan THR termasuk anjuran Rasulullah SAW
Dikutip dari buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, THR yang diberikan saat Lebaran kepada anak dan keluarga termasuk dalam hal sedekah. Konsep ini pun sudah dikenalkan oleh Nabi Muhammad sejak lama.
Sedekah dianjurkan apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang melebihi kebutuhan hidupnya serta hidup keluarganya sendiri, Bunda. Setelah keperluannya tercukupi, maka yang paling berhak menerima sedekahnya adalah sanak kerabatnya yang paling dekat seperti orang tua, saudara ipar, maupun keponakannya.
Rasulullah SAW pun bersabda dalam sebuah hadis yang bunyinya sebagai berikut:
"Apabila seseorang dari kamu masih dalam keadaan miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri dan keluarganya. Jika setelah itu masih ada kelebihan, hendaklah ia bersedekah kepada sanak kerabatnya yang terdekat. Dan jika masih ada lagi kelebihan barulah ia memberikannya kepada yang 'ini' dan yang 'itu'," (HR. Muslim).
Tidak hanya itu, bersedekah di hari raya atau diartikan juga sebagai THR, nyatanya turut dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dikutip dari buku Al-Jami' fil Fiqhi An-Nisa karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, disebutkan bersedekah pada Hari Raya Idul Fitri disunnahkan terutama bagi wanita.
Hal ini sesuai dengan dalil dari hadis yang diriwatkan kepada Bukhari dari Jabir bin Abdullah, yang bunyinya sebagai berikut:
"Nabi SAW mengerjakan salat pada hari raya Idul Fitri. Pertama beliau mengerjakan salat, lalu berkhutbah. Ketika selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kaum wanita, lalu mengingatkan mereka (untuk bersedekah)."
Hukum memberikan THR dalam Islam
Pemberian THR pada anak dan keluarga saat Lebaran dalam Islam hukumnya diperbolehkan. Hal ini didasari dari kaidah fikih yang menyatakan semua yang berhubungan dengan muamalah hukumnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
"Memberikan uang THR pada hari raya hukumnya boleh. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan, "al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah illa ma dalla ad-dalil 'ala tahrimih". Artinya, "Pada asalnya semua hal yang berhubungan dengan muamalah hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya"," kata Ustazah Lailatis Syarifah dari Aisyiyah pada HaiBunda, belum lama ini.
Tidak hanya itu, Ustazah Lailatis juga mengungkap bahwa pemberian THR pada anak tidak bertentangan dengan syariah Islam. THR ini bisa membuat anak merasa berbahagia, Bunda.
"Di mana pada hari ini semua orang berbahagia, anak-anak pun menjadi semakin bahagia dengan menerima THR. Hal ini akan menumbuhkan kecintaan anak pada hari raya yang merupakan hari besar Islam," tambah Ustazah Lailatis.
Nah, itu tadi penjelasan tentang tradisi pemberian uang THR pada anak dan keluarga, Bunda. Semoga bisa memberikan manfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)