TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, Willy Aditya, mengatakan komisinya akan membentuk Panitia kerja (Panja) Pemasyarakatan. Panja tersebut akan fokus mengawasi pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kehadiran panja ini nantinya akan mengubah perspektif tidak lagi membangun lapas baru, tapi lebih kepada reformasi hukum agar lapas tidak lagi over kapasitas,” kata Willy di kompleks DPR, Rabu, 13 November 2024.
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, Komisi XIII akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mereformasi hukum mengenai urusan lembaga pemasyarakatan. Sebab upaya untuk mengurangi kapasitas lapas semestinya dibarengi dengan reformasi sistem hukum.
Willy menyebut rencana itu terkendala hukum di Indonesia yang belum mengenal sanksi di luar penjara. Ia mencontohkan bagaimana pengelolaan lapas bisa berjalan optimal di sejumlah negara. Mereka dapat mengelola lapas dengan baik karena tidak semua tindak pidana mendapatkan sanksi kurungan penjara.
“Kami melihat bagaimana tren dunia hari ini, lapasnya pada sepi karena di luar negeri ada sanksi bersih-bersih taman, fasilitas umum, dan pengabdian sosial. Tentu pendekatan ini bisa dijadikan fokus Panja Pemasyarakatan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Willy mengatakan Panja Pemasyarakatan juga akan merumuskan reformasi sistem pengelolaan lapas agar berjalan lebih baik. Salah satunya tujuannya agar tidak ada lagi narapidana yang membobol keamanan Lapas.
Selasa dini hari lalu, tujuh tahanan dan narapidana di Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat kabur dari tahanan. Mereka kabur dengan cara memotong teralis jendela kamar mandi. Selanjutnya mereka masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralis gorong-gorong menuju ke arah timur rutan. Ketujuh tahanan dan narapidana itu merupakan terpidana maupun tahanan kasus narkotika.
Willy Aditya melanjutkan, pihaknya akan membuka opsi untuk memperketat standar operasional di setiap lapas. Komisi XIII juga masih mempertimbangkan pemberian senjata api bagi petugas lapas. Pemberian senjata api bagi petugas lapas ini sempat muncul dalam pembahasan Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami perlu melihat jenis kerawanannya seperti apa. Kalau belum terlalu ekstrem, sepertinya bisa diperbaiki dari sisi sumber daya manusia dan manajerialnya. Kami tidak ingin gegabah dalam memastikan kebijakan bisa efektif dan efisien,” ujar Willy.