Usai Pencoblosan, MK Sebut Belum Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024

1 month ago 22

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah bersiap untuk menggelar persidangan ihwal sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dengan membentuk Gugus Tugas. Satuan itu bakal melayani persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024, yang sudah mulai bekerja sejak 27 November 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga sehari usai pencoblosan, lembaganya belum menerima gugatan dari tim pemenangan atau pasangan calon ihwal sengketa Pilkada. "Belum ada," kata dia saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

Meski belum ada permohonan yang masuk, menurut Fajar, MK telah bersiaga dan berkoordinasi di level teknis perihal kepastian waktu penetapan resmi hasil pemilihan kepala daerah tersebut.

Pada pelaksanaan Pilkada 2020, MK menangani sebanyak 158 perkara perselisihan hasil Pilkada. Fajar mengungkapkan jumlah permohonan yang masuk di pilkada sebelumnya itu bakal dijadikan acuan terhadap kemungkinan jumlah gugatan sengketa Pilkada tahun ini.

"Asumsi 70 persen dari jumlah 545 Pilkada yang diselenggarakan," ujarnya.

PDIP Bakal Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada ke MK

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya siap mengungkapkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Ronny mengungkapkan menemukan dugaan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada 2024. Selain itu, kata dia, ada juga penjabat kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

"Hal-hal seperti ini akan kami break down, kemudian menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami," ujarnya.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online