TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu daerah yang memiliki tantangan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara alias ASN dalam Pilkada 2024.
Hal ini, menurut Bima Arya, diketahui setelah Kemendagri melakukan tinjauan langsung ke berbagai provinsi di Indonesia bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kemarin, kami berkeliling ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan memang ada dinamika tersendiri di kedua daerah tersebut terkait dengan laporan yang masuk mengenai netralitas ASN, termasuk juga kepala desa," ungkap Bima Arya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.
Bima Arya mengakui bahwa temuan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari Komisi II DPR RI.
"Saya rasa ini juga menjadi perhatian dari rekan-rekan di Komisi II," tambahnya.
Wamendagri menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN di pemerintah daerah.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu akan menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan memproses sesuai kewenangan yang ada," jelasnya.
Bima Arya melanjutkan bahwa sanksi yang dapat diterapkan beragam, mulai dari peringatan atau teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen jika terbukti melanggar.
Pada saat yang sama, Komisi II DPR RI telah memulai pemanggilan penjabat (pj.) gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia secara maraton untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dan memastikan kelancaran pemerintahan daerah oleh para penjabat kepala daerah.
RDP pada Senin pagi dimulai dengan pemanggilan penjabat kepala daerah dari empat provinsi, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.
Pada siang harinya, RDP Komisi II DPR RI akan melibatkan Pj. Gubernur Jawa Tengah serta penjabat bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Jawa Tengah.