TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan kembali RUU Perampasan Aset itu ke Prolegnas dilakukan karena pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya, tetapi pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.
Pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.
Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras dalam upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.
Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode ini. Ada sejumlah RUU yang diwariskan (carry over) dari periode sebelumnya.
“Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.
Adapun empat RUU lainnya adalah RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menuturkan jumlah RUU yang diajukan dalam Prolegnas 2025-2029 belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.
“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ujar Bob.
Rapat Paripurna DPR Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
Adapun DPR menyetujui Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. Hal tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Rapat paripurna juga menyetujui Prolegnas RUU tahun 2025-2029. “Kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” kata Adies Kadir kepada forum.
“Setuju,” kata anggota rapat, yang diikuti oleh ketukan palu oleh Adies.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. Dia mengatakan Baleg DPR telah menerima usulan 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi kunjungan daerah.
“Sehingga, dalam penyusunan RUU 2025-2029, terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas lima tahunan,” kata Bob.
Dari jumlah tersebut, Baleg DPR telah membahas usulan RUU dalam rapat kerja dan panitia kerja pada Senin, 18 november 2024. “Jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tuturnya.
Berikut 41 RUU yang disepakati untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025:
Komisi I:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Komisi V:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI:
1. RUU Atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Komisi X:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Komisi XI:
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Komisi XII:
1. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
Komisi XIII:
1. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baleg:
1. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
3. RUU tentang Komoditas Strategis
4. RUU Pertekstilan
5. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
6. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
7. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
9. RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
10. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
11. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Anggota/perseorangan:
1. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan oleh Melly Goeslaw dari Fraksi Partai Gerindra)
3. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (anggota DPR dan DPD)
4. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan oleh fraksi PDIP, PKB, dan DPD).
Pemerintah:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
3. RUU tentang Desain Industri
4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
5. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
6. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
7. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
Pilihan editor: Jokowi Beberkan Empat Masalah Jakarta di Depan Ridwan Kamil, Apa Saja?