TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, mengungkapkan alasannya melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi.
Menurutnya, upaya pelaporan terhadap Said atas tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
"Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu, yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Ia menyebut, pengaduan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 itu kepada aparat penegak hukum ini juga dilakukan oleh lembaga dan ormas murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikan Said.
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan Pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.
Ia mengungkapkan, Said dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Maskota juga berharap penanganan kasus dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," ujarnya.
Bantah sebagai kaki tangan PIK 2
Maskota juga membantah tudingan perihal para kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara, sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya, tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
"Kami melaporkan Pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2, kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu," tuturnya.
Dia meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ujar Maskota.
Sebelumnya, Polresta Tangerang, Polda Banten, membenarkan akan memanggil dan memeriksa Said sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin, 18 November 2024.
Said akan direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum Said, Gufroni, membenarkan ihwal adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan merespons perihal pemanggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ujar Gufroni.
Dia menuturkan, tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat dalam perkara ini pihaknya mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk," tuturnya.
Menurut Gufroni, proses hukum terhadap kliennya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.
"Pertama, proses hukum terhadap Said adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni.