TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andreas Hugo Pareira, berbicara soal nasib revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia menyebut, revisi UU tersebut belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.
"Gak ada rencana itu," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Andreas Pereira menyatakan revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Saat ini, Baleg DPR masih mempersiapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang baru.
"Itu kan isu kemarin, sudah sebelum pelantikan. Sekarang kami bicara untuk mempersiapkan Prolegnas yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan belum bisa memastikan RUU mana saja yang menjadi prioritas tahun ini. Dia menyebut, revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas prioritas. Masuknya revisi UU MD3, kata dia, karena melanjutkan Prolegnas periode sebelumnya yang tidak tuntas.
Iklan
Selain itu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga menjadi salah satu prioritas tahun ini. "Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar kami, kurang lebih itu pertengahan November sudah dipastikan masuk daftar Prolegnas," kata Bob Hasan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024.
Bob mengatakan, penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas akan berlangsung hingga Desember mendatang. "Susunan awalnya sudah ada dan akan kami selaraskan mulai dari hari ini hingga 5 Desember," kata Bob.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Suswono Klaim Ridwan Kamil Sudah Bertemu dengan Tokoh-tokoh The Jakmania