Baleg Targetkan Raker Prolegnas dengan Pemerintah Bisa Dilaksanakan Pekan Depan

3 weeks ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia, berharap raker dengan pemerintah membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bisa diagendakan sepekan ke depan. Saat ini, Baleg masih menunggu usulan agenda Prolegnas dari fraksi-fraksi di DPR dan seluruh komisi.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah teragendakan raker bersama dengan pemerintah," katanya kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dia mengatakan, masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR sedang melakukan konsolidasi, termasuk di Baleg. Konsolidasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan agenda kerja ke depan. 

"Baleg, sebagai law centre-nya DPR, sementara ini juga masih menunggu rencana agenda Prolegnas dari masing-masing komisi dan fraksi," tuturnya.

Baleg, kata dia, sudah bersurat kepada tiap komisi dan fraksi terkait usulan agenda kerja. "Tinggal menunggu jawaban, yang mudah-mudahan paling lambat Selasa depan sudah masuk semua," ujarnya.

Jika seluruh usulan agenda Prolegnas sudah masuk, kata dia, Baleg akan menyusunnya dan melakukan sinkronisasi dengan agenda Prolegnas di internal Baleg. Setelah itu, baru Baleg akan membahasnya bersama pemerintah melalui raker. 

Iklan

Anggota Baleg DPR, Abdul Halim Iskandar, sebelumnya mengatakan bahwa Baleg akan rapat awal pekan depan untuk membahas Prolegnas. "Baleg akan rapat pada 28 Oktober 2024," katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, ada dua agenda yang akan dibahas dalam rapat hari Senin. Mulai dari evaluasi Prolegnas periode sebelumnya, hingga menyusun Prolegnas untuk periode lima tahun ke depan.

"Dua agenda utama, evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 serta persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025," kata eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu. 

Pilihan Editor: Baleg Beri Tenggat 10 Hari kepada Komisi DPR untuk Setor Usulan RUU Prolegnas 2024-2029

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online