Jakarta -
Tahukah Bunda? Mengganti puasa Ramadhan yang dilewatkan karena alasan tertentu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Bahkan, hal ini juga dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kewajiban bayar puasa dan fidyah
Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki tanggungan puasa wajib, tetapi belum membayarnya, sama halnya memiliki tunggakan utang kepada Allah SWT.
Setiap Muslim dianjurkan mengganti puasa yang terlewatkan itu, ini disebut puasa Qadha. Ada pula anjuran untuk mengqadha puasa yang tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya:
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Namun, beberapa golongan tertentu juga dapat menggantinya dengan membayar fidyah, memberi makan orang fakir dan miskin.
Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah 5 - Penjelasan tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa karya KH. M. Syafi’I Hadzami, berikut hukum fidyah wajib atas:
- Orang tua dan orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya jika keduanya lemah untuk melakukan puasa Ramadhan.
- Ibu hamil dan ibu menyusui, yang berbuka karena khawatir atas kesehatan anaknya, di samping mengqadha, ia wajib pula membayar fidyah.
- Orang meninggal yang memiliki utang puasa Ramadhan dengan uzur, padahal sudah ada waktu untuk mengqadhanya.
- Orang meninggal yang utang puasa Ramadhan tanpa udzur.
Cara mengganti utang puasa yang sudah lupa karena terlalu lama
Dilansir dari laman detikcom, Ustaz Adi mengungkapkan pendapat dari kalangan ulama Hanafi. Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dalam waktu sudah bertahun-tahun tidak harus menambahkan fidyah dan cukup menggantinya dengan puasa Qadha.
“Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya,” jelasnya.
Selain itu, hal serupa juga sempat dikatakan oleh Quraish Shihab tentang utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar’i, seperti ibu hamil dan menyusui.
“Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Apalagi semuanya itu, dilakukan karena tidak tahu. Berpuasalah semampunya. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepada-Nya,” ujarnya.
Sementara itu, penentuan jumlah hari puasa Ramadhan yang diganti dapat dilakukan melalui perkiraan. “Misalnya, sudah terlalu lama maka lebih baik menentukan puasa Qadha harus dibayar yang lebih maksimum. Misalnya, seingatnya ia mempunyai utang puasa 5 hari atau 6 hari maka yang harus dipilih adalah yang lebih banyak, yaitu 6 hari.”
Niat puasa Qadha Ramadhan untuk bayar utang
Dilansir dari laman CNN Indonesia, berikut bacaan niat puasa Qadha Ramadhan yang dapat Bunda amalkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Nah, itulah cara mengganti utang puasa Ramadhan hingga bacaan niatnya. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)