Hilangnya buku nikah dapat membuat perasaan jadi waswas. Pasalnya buku nikah kerap diperlukan dalam mengurus dokumen atau akses layanan publik tertentu. Lalu, bagaimana jika buku nikah hilang satu atau bahkan buku nikah hilang dua duanya?
Bunda tidak perlu terlalu khawatir, mengurus buku nikah hilang bisa dilakukan di KUA, bahkan ada beberapa KUA yang menyediakan layanan mengurus buku nikah hilang secara online, salah satunya KUA Gianyar Bali, dilansir laman KUA Bali.
Selain buku nikah yang hilang, permasalahan lain yang dialami sebagian masyarakat adalah buku nikah yang rusak. Buku nikah hilang atau rusak pertanda apa? Buku nikah hilang atau rusak menjadi tanda bahwa Bunda memerlukan pengganti buku nikah, yang dapat diperoleh dengan cara meminta duplikat buku nikah di KUA.
Contoh duplikat buku nikah umumnya tidak berbeda jauh dengan yang aslinya, jika pada sampul buku nikah asli terdapat tulisan Buku Nikah Istri/Suami, pada halaman sampul duplikat buku nikah, terdapat tulisan Duplikat Buku Nikah.
Syarat mengurus buku nikah yang rusak
Rusaknya buku nikah dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti bencana alam atau penyimpanan buku nikah yang kurang tepat. Melansir laman Kementerian Agama RI, berikut ini syarat mengurus buku nikah yang rusak yang perlu dipenuhi.
1. Membawa buku nikah yang rusak
Untuk mendapatkan pengganti buku nikah yang rusak, Bunda perlu membawa buku nikah asli yang rusak sebagai bukti.
2. Kartu Tanda Penduduk
Selain buku nikah yang rusak, identitas pribadi berupa KTP menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk mendapat duplikat buku nikah.
3. Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru
Hal yang perlu diperhatikan adalah jumlah pas foto yang dibawa harus disesuaikan dengan sejumlah buku nikah yang akan diganti.
Syarat mengurus surat nikah hilang
Sedikit berbeda dengan syarat mengurus surat nikah rusak, berikut ini syarat untuk mengurus surat nikah yang hilang.
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Bukti surat nikah hilang dapat diperoleh dengan cara mengurus surat kehilangan buku nikah di kantor polisi. Contoh Surat kehilangan buku nikah dari kepolisian berisikan identitas pemilik buku nikah serta kronologi kehilangan buku nikah yang dialami.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Identitas diri berupa KTP menjadi salah satu berkas penting dalam mengajukan permohonan tertentu, salah satunya ketika mengurus surat nikah yang hilang.
3. Pas foto pasangan ukuran 2x3 berlatar warna biru
Sama halnya seperti buku nikah hilang, jumlah pas foto pasangan yang dibawa juga disesuaikan dengan sejumlah buku nikah yang akan diganti.
Cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak
Umumnya mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dilakukan dengan cara mendatangi KUA, tetapi ada juga KUA yang memungkinkan untuk mengurus buku nikah hilang atau rusak secara online. Sehingga, perlu dicek lebih lanjut apakah KUA tempat Bunda menikah menyediakan layanan daring. Berikut ini cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak.
1. Datang langsung ke KUA tempat pasangan menikah
Ini merupakan langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak. Pengajuan pengganti buku nikah yang rusak atau hilang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai tempat Bunda menikah.
2. Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan
Ketika Bunda datang ke KUA, pastikan Bunda telah membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP, pas foto, serta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian atau buku nikah yang rusak.
3. Mengajukan permohonan untuk mengurus buku nikah yang rusak atau hilang kepada petugas
Bunda dapat mengajukan permohonan untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak, serta menyerahkan persyaratan yang telah dibawa kepada petugas.
4. Permohonan akan diproses oleh petugas
Setelah melakukan permohonan, petugas akan memproses buku nikah yang baru dalam jangka waktu tertentu.
5. Dokumen baru buku nikah akan dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan
Apabila pengganti buku nikah telah selesai diproses, selanjutnya petugas akan mencetak dan menyerahkan buku nikah yang baru.
Biaya mengurus buku nikah rusak/hilang
Melansir laman detiknews, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apapun dengan kata lain gratis.
Cara cek data status pernikahan via online
Untuk mengecek status keaslian buku nikah, ada dua cara yang dapat dilakukan, cara ini dibagi berdasarkan tahun terbitan buku nikah.
1. Cara cek buku nikah terbitan sebelum tahun 2019
Apabila buku nikah Bunda dan Ayah merupakan buku nikah terbitan sebelum tahun 2019. Pengecekan keaslian buku nikah dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah. Kemudian, petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.
2. Cara cek buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya
Jika buku nikah Bunda adalah terbitan tahun 2019 dan setelahnya, pengecekan bisa dilakukan dengan cara memindai QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat ponsel Bunda.
Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.
Demikian informasi mengenai mengurus buku nikah hilang online. Bunda dapat mengurus buku nikah hilang atau rusak di KUA secara gratis, sesuai syarat dan cara meminta duplikat buku nikah di KUA yang telah ditentukan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)