INFO NASIONAL - PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap penerapan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dan keberlanjutan melalui pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di wilayah operasionalnya. Pada 14 November 2024, Ceria menggelar Konsultasi Publik untuk penyusunan Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) periode 2025-2029.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini menjadi wadah partisipatif untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi merancang Program PPM Ceria yang efektif dan tepat sasaran. Penyusunan RI PPM ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun rencana jangka panjang PPM sebagai bagian dari tanggung jawab sosial selama masa operasi hingga pascatambang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga sejumlah instansi di Kabupaten Kolaka, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Kehadiran Camat Wolo, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Wolo, tokoh masyarakat, Pendamping Pertanian Lapangan (PPL), Kepala Puskesmas Wolo, Kapolsek Wolo, pelaku UMKM serta perwakilan organisasi pemuda setempat juga mencerminkan tingginya antusiasme dan dukungan masyarakat terhadap inisiatif ini.
Direktur Operasional Ceria Yusram Rantesalu (keempat kiri) bersama para pembicara dalam konsultasi publik di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 14 November 2024. Dok. Ceria
Dalam sambutannya, Direktur Operasional Ceria, Yusram Rantesalu, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri,” kata dia.
Yusram juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan sebagai salah satu aspek kunci dalam Program PPM. Dia mencontohkan pengelolaan sampah sebagai wujud kolaborasi antara perusahaan dan pemangku kepentingan yang dapat meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
"Melalui program pengelolaan sampah yang efektif dan kolaboratif antar stakeholder, kami berharap dapat membangun kesadaran kolektif dalam mengelola lingkungan, sehingga tercipta harmoni antara aktivitas operasional perusahaan dan pelestarian lingkungan," ujarnya.
Direktur Operasional Ceria Yusram Rantesalu dalam konsultasi publik di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 14 November 2024. Dok. Ceria
Camat Wolo, Ilham mengapresiasi langkah Ceria dalam melibatkan berbagai pihak. Ia berharap rencana ini dapat membawa kebaikan bagi perusahaan dan masyarakat, serta menjadi dasar untuk mencapai kemajuan bersama.
"Program PPM ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kecamatan Wolo. Kami sepenuhnya mendukung inisiatif Ceria yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan program yang dirancang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Ilham.
Pandangan konstruktif juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo Kendari, Marsuki Iswandi, yang menekankan pentingnya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian. Ia juga menekankan pentingnya hilirisasi pertanian guna meningkatkan nilai tambah produk lokal.
"Pemberdayaan di bidang pertanian, khususnya melalui hilirisasi produk, adalah langkah penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan meningkatkan nilai tambah produk lokal di sekitar wilayah tambang,” ucapnya.
Peserta konsultasi publik yang digelar PT Ceria di Kolaka, Sulawesi Tenggara, 14 November 2024. Dok. Ceria
Pada kesempatan ini, Ceria juga memaparkan delapan pilar RI PPM yang menjadi panduan perusahaan dalam menjalankan programnya, yang meliputi pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, kelembagaan komunitas, serta infrastruktur penunjang. Pendekatan partisipatif yang diterapkan diharapkan mampu menciptakan program yang komprehensif, relevan, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif terhadap dinamika sosial dan ekonomi di Kecamatan Wolo.
Melalui Konsultasi Publik RI PPM 2025–2029, Ceria mempertegas komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan kewajiban perusahaan yang sejalan dengan prinsip ESG serta keberlanjutan. Penyusunan RI PPM ini merupakan langkah konkret perusahaan untuk menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional..
"Dengan melibatkan berbagai pihak dalam konsultasi publik ini, kami berharap dapat membangun sinergi yang mendukung pembangunan daerah sekaligus memastikan kontribusi perusahaan dirasakan secara optimal oleh masyarakat," kata Manager Corporate Communication sekaligus Interim Manager PPM Ceria, Adriantito Salim Lamo. (*)