TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi dasar computer assisted test atau berbasis komputer calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) digelar mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024.
Peserta yang akan mengikuti ujian harus mengetahui tata tertib SKD, termasuk membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila peserta tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan dalam proses SKD CAT CPNS 2024?
Daftar Dokumen yang Dibawa saat SKD CPNS 2024
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2024:
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi, atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi.
- Kartu peserta ujian yang dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id, untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
- Dalam hal penyelenggaraan SKD CPNS di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta ujian.
Tata Tertib SKD CAT CPNS 2024
Selain dokumen, berikut beberapa tata tertib lainnya yang harus dipahami dan dipatuhi peserta SKD CPNS 2024:
- Peserta hadir selambat-lambatnya 60 menit sebelum SKD dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi kementerian dan lembaga negara (K/L) serta pemerintah daerah (pemda), yang digunakan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dibawa.
Iklan
- Panitia seleksi memberikan personal identification number (PIN) atau nomor kode keamanan kepada peserta sebelum jadwal SKD dimulai.
- Pemberian nomor kode keamanan atau identifikasi pribadi peserta ditutup lima menit sebelum jadwal SKD dimulai.
- Peserta yang mengikuti SKD CPNS adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta.
- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi instansi (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan).
- Peserta di dalam ruang SKD CAT dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya.
- Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, gawai, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.
- Senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang:
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta SKD CAT CPNS 2024 selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan benda dari dan/atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD berlangsung.
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang SKD.
- Merokok di dalam ruangan SKD.
- Menyebarkan soal SKD CAT CPNS 2024 melalui media apapun.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai mengikuti SKD CAT CPNS 2024 dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Pilihan Editor: Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan SKD CPNS 2024