Hukum Melahirkan dengan Bantuan Dokter Laki-laki Menurut Islam

1 month ago 24

Tak sedikit ibu hamil memilih melahirkan dengan dokter kandungan perempuan, dengan alasan kenyamanan. Namun, bagaimana jika pada Hari Perkiraan Lahir (HPL) tiba, dokter Bunda berhalangan sehingga harus diganti dokter laki-laki? Yuk ketahui hukum melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki menurut Islam.

Sejumlah pasien hanya memilih dokter kandungan perempuan untuk kelahiran putrinya. Namun, ada juga yang ingin dibantu dokter laki-laki karena berbagai alasan. 

Bagi sebagian Bunda, ketentuan melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki ini menjadi keresahan tersendiri. Dalam hukum Islam, ada aturan yang membahas soal batasan aurat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.

Sejumlah ibu hamil yang ingin melahirkan tentu ingin dibantu dokter spesialis kandungan sesuai dengan harapannya. Ada yang tak mempermasalahkan jika dengan dokter kandungan laki-laki, namun ada yang memilih dokter kandungan perempuan. 

Dalam Buku Lengkap Fiqih Kehamilan dan Melahirkan, sang penulis Rizem Aizid mengingatkan tentang apa yang menjadi persoalan jika ibu hamil dibantu dokter laki-laki dalam melahirkan. Pertama, berhubungan dengan hukum membuka aurat pada perempuan di depan laki-laki yang bukan mahram. 

Kemudian, lanjut Rizem, saat proses melahirkan juga terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Lantas apa hukumnya dalam Islam? 

"Karena menyangkut aurat, maka tentu saja hukumnya adalah sama dengan hukum membuka aurat, yakni tidak boleh alias haram," jelas Rizem.

Namun, Rizem menegaskan ada pengecualian dalam kasus persalinan. Artinya, melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki diperbolehkan jika ada alasan khusus yang dibenarkan syara'. Dan tentunya, alasan-alasan itu haruslah sesuai dengan ketentuan syara'. 

"Adapun alasan yang dapat mengubah hukum tidak boleh menjadi boleh adalah hanya pada situasi yang darurat," ujarnya.

Ia mencontohkan, pengecualian terjadi jika tidak ada satu pun dokter perempuan yang dapat menangani proses persalinan setelah Bunda berusaha keras mencari bidan atau dokter perempuan. Jika seperti ini, maka diperbolehkan melahirkan dengan dokter laki-laki. 

"Tentunya, ini hanya boleh bila memang betul-betul darurat. Sebab bagaimana pun, melahirkan kepada dokter laki-laki sama saja dengan memperlihatkan aurat yang paling utama, yakni organ kelamin, sehingga hukumnya sudah jelas haram," kata Rizem.

Al-Khathab asy-Syarbana dalam Mughna al- Muhtaj menjelaskan, "Melihat dan menyentuh wanita dibolehkan ketika melakukan hijamah dan pengobatan, bahkan melihat kemaluan sekalipun, jika ada keperluan untuk itu. Karena jika tidak dibolehkan ketika itu justru akan menyulitkan." Tetapi memang tidak begitu saja boleh. Syaratnya, kata Asy-Syarbana lebih lanjut, "Jika tidak ada wanita yang bisa melakukan itu."

Syekh 'Abdullaah bin Jibrin juga berpendapat sama. la mengemukakan bahwa urusan persalinan itu sudah ada sejak Allah menciptakan manusia.

Sebagaimana kisah Maryam dalam surat Maryam ayat 23- 27, bahwa Maryam melahirkan sendiri bayinya dan menggendongnya setelah itu. 

Berdasarkan hal ini, seorang laki-laki tidak boleh membantu proses persalinan perempuan yang bukan mahramnya karena saat membantu persalinan, maka yang dihadapinya adalah perempuan yang sedang bersalin yang harus membuka aurat serta organ kewanitaannya, selain itu juga ada menyentuh kulitnya, terutama bagian-bagian intim. 

Maka dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tidak memperbolehkan melahirkan dengan dokter spesialis kandungan laki-laki (dalam kondisi normal), kecuali dalam keadaan darurat yang tidak ada pilihan lain atau di daerah yang tidak terdapat dokter spesialis kandungan perempuan.

Bagaimana jika pasangan suami istri (pasutri) memilih melahirkan dengan dokter laki-laki meski terdapat dokter perempuan? Pasutri ini beralasan bahwa penanganan dokter laki-laki lebih baik dari dokter perempuan. 

Menuru Hafidz Muftisany, penulis buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum KB Hingga Melahirkan dengan Dokter Lelaki, alasan tersebut tidak bisa diterima syariat. Para ulama mensyaratkan beberapa hal, pasien perempuan hanya boleh ditangani dokter laki-laki dalam kondisi darurat.

"Para ulama Lajnah Arab Saudi juga mensyaratkan pendampingan dari suami, ibu, atau kerabat perempuan dari istri ketika menjalani proses persalinan," kata Hafidz.

Syarat melahirkan dengan dokter laki-laki

Hafidz menjelaskan bahwa jika perempuan tetap melahirkan dengan dokter laki-laki, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Wajib didampingi 

Jika seorang perempuan akan menjalani persalinan dengan dokter laki-laki, ia wajib didampingi agar keduanya tidak berkhalwat. Jika melahirkan dengan dokter perempuan, pendampingan hanya bersifat anjuran namun tidak wajib secara syariat.

2. Dokter harus amanah

Jika memang proses persalinan harus ditangani dokter laki-laki, maka dokter tersebut haruslah amanah dan menjaga adab kesopanan. Ia hanya diperbolehkan menangani apa yang menjadi "wilayah" kerjanya.

"Haram baginya untuk melihat atau menyentuh anggota tubuh lain yang tidak diperlukan. Di sinilah perlunya pendampingan dari suami atau keluarga pasien," jelas Hafidz.

Konsep aurat dalam Islam

Dalam jurnal  yang diterbitkan di Britain International of Humanities and Social Science, berjudul Giving Birth to a Male Specialist Obstetrician According to Perspective of Islamic Law, dituliskan bahwa aurat merupakan kata serapan dari Bahasa Arab yang berasal dari kata ara yauru-auran yang berarti tampak, lahir, tampak. 

Kata ini dapat juga berarti aib, yang berarti menimbun dengan tanah hingga mata airnya tertutup. 

Ini artinya, aurat merupakan sesuatu yang harus ditutup agar tidak terlihat. Menurut pandangan para ahli hukum Islam, aurat adalah bagian tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh terlihat, kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. 

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah baligh, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan.” (HR Abu Dawud). 

Dalil-dalil tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. 

Demikian informasi mengenai ketentuan dalam Islam jika ibu hamil ingin melahirkan di dokter laki-laki. Salah satu syarat diperbolehkannya adalah dalam keadaan darurat ya, Bunda! Semoga informasinya membantu.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online