Jakarta -
Zakat fitrah biasanya dibayarkan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat.
Lantas, bagaimana dengan hukum zakat fitrah bagi bayi di dalam kandungan? Apakah janin di dalam kandungan juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Simak penjelasan lengkap dari Bubun berikut ini ya!
Apa itu zakat fitrah?
Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik itu lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ketentuan zakat fitri ini ada di dalam hadis Ibnu Umar RA, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah dilakukan untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat Muslim yang kurang mampu.
Ada beberapa syarat seseorang wajib menunaikan zakat fitrah, yakni mereka yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, besarannya zakat fitrah adalah berupa beras, makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau uang tunai serata 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Ilustrasi Zakat Fitrah/ Foto: iStock
Hukum zakat fitrah bagi janin di dalam kandungan
Dalam buku Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, S.H.I., M.A, dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang zakat untuk janin di kandungan, termasuk bayi yang lahir setelah 1 Syawal.
Jumhur ulama menyepakati orang tua tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk janin yang masih dalam kandungan. Hal itu karena janin merupakan calon manusia dan belum bisa dianggap sebagai manusia utuh.
"Sehingga jika belum lahir pada saat Hari Raya Idul Fitri, maka tidak ada kewajiban zakat baginya," tulis Khairuddin.
Di luar jumhur ulama tersebut, ada pula pendapat dari kalangan mazhab zahiri, yaitu Ibnu Hazm. Ia beranggapan bahwa seorang bayi sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 hari di dalam kandungan. Jadi, bila pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, maka ia wajib dibayarkan zakatnya.
"Namun, pendapat tersebut agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan, Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm, dan beliau mengatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut," ujar Khairuddin.
Perihal hukum tidak wajib membayar zakat untuk janin juga dijelaskan Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Menurutnya, jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari Raya Idul Fitri, tidak perlu dizakatkan," tulis Ahmad Sarwat.
Ketentuan bayar zakat untuk bayi baru lahir
Janin keguguran sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya ya, Bunda. Apabila sudah dibayar, maka itu akan dianggap sebagai sedekah. Sementara itu, jumhur membayar zakat fitrah pada janin keguguran berbeda dengan janin yang lahir.
Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah r.a. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Sebab, titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.
Adapun Imam Abu Hanifah r.a. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, jika bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, maka ia harus dibayarkan zakat fitrahnya, Bunda.
Namun, beda kasus bila bayi lahir di dua waktu berbeda. Bila sebagian anggota tubuhnya keluar pada akhir Ramadhan, sedangkan sebagiannya lagi keluar memasuki malam Idul Fitri, maka bayi tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah. Imam Nawawi berkata:
"Menurut kami, tanpa ada perbedaan pendapat, zakat fitrah tidak wajib bagi anak yang belum lahir terhadap bapaknya dan tidak pula diambil dari hartanya sendiri. Jika sebelum matahari terbenam ada sebagian anggota tubuh anak yang lahir, kemudian setelah matahari terbenam sisanya, maka dalam keadaan ini tidak dilakukan pembayaran. Sebab yang melatarbelakangi anak tersebut belum lahir sempurna sehingga mengambil hukum anak yang belum dilahirkan."
Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan atau belum lahir. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)