Jakarta -
Kiky Saputri baru saja melahirkan putri pertamanya Kayesha Nadha Khairi pada Kamis 20 Februari 2025 di RSIA Bunda Jakarta. Kiky dan Khariri pun mengumumkan kabar bahagia kelahiran putri pertama mereka di feed akun Instagram @kikysaputrii.
Sejak melahirkan Kiky dan Khairi terlihat bahagia. Terlebih keduanya pernah kehilangan calon bayinya, di kehamilan sebelumnya. Kiky Saputri benar-benar menikmati menjadi seorang ibu untuk putrinya. Tak jarang Kiky membagikan momen menggemaskan bersama Baby Kayya.
Namun di bulan Ramadhan tahun ini, istri Muhammad Khairi mengaku tidak menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Alasannya karena mantan guru honorer ini ingin memberikan susu eksklusif untuk putrinya Baby Kayya.
"Alhamdulillah sudah dapat berkahnya, aku jadi ibu menyusui saat ini, guys. Sudah jalan dua minggu jadinya belum bisa ikut puasa dulu, aku harus menyusui. Ya dinikmatin saja," kata Kiky Saputri dikutip dari detikcom.
Meski tak puasa, Kiky Saputri mengaku mempersiapkan dan menemani suaminya Khairi sahur bareng. Di waktu bersamaan Baby Kayya juga suka bangun menemani ayahnya sahur.
"Sahurnya suami sekarang ditemani anak dan aku," ujarnya dengan senyuman.
Mengenai ASI, komika asal Garut Jawa Barat ini merasa bersyukur karena proses menyusui berjalan lancar. Namun, hal itu tersebut tidaklah mudah dijalani oleh Kiky Saputri.
"Iya kan memang bayi belum ada giginya, cuman gusinya itu kan masih kasar. Kadang itu aku kayak ditahan sama dia, jadi agak perih dan lecet juga," kata Kiky Saputri.
Kiky merasa bersyukur karena tidak sampai mengalami masalah lebih serius di bagian payudaranya. Ia juga tenang karena mendapat dukungan dari suami untuk memberikan susu eksklusif ke putrinya.
"Alhamdulillah nggak, cuman sempat pas baru lahiran ada yang tersumbat, agak kembeng terus keras ya. Tapi berkat pijat laktasi ya sudah lancar," tutur Kiky Saputri.
Hukum puasa bagi ibu menyusui
Berpuasa bagi setiap umat muslim pada bulan Ramadhan adalah wajib. Terutama bagi yang sudah balig atau berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir), dan tidak sakit.
Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kami agar kamu bertakwa."
Meskipun menjadi ibadah wajib yang harus dijalankan setiap muslim yang telah baligh dan berakal, terdapat pengecualian hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Dikutip jurnal Ketentuan Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui karya Ririn Fauziyah, terdapat penjelasan yang berbeda-beda dari setiap mazhab mengenai hukum puasa untuk ibu menyusui. Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa bagi ibu menyusui dan hamil jika berpuasa akan mendatangkan sakit atau justru menambah parah sakitnya, sedang ia khawatir dengan kondisinya, atau khawatir dengan kondisi anaknya dan khawatir dengan kondisi keduanya (dia dan anaknya), maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa.
Dengan catatan, keduanya wajib mengqadha (mengganti) di kemudian hari. Menurut mazhab Maliki, ibu yang menyusui diwajibkan baginya untuk membayar fidyah.
2. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi apabila ibu hamil atau menyusui khawatir bila menjalankan puasa akan mendatangkan bahaya, diperbolehkan bagi keduanya untuk tidak berpuasa, baik khawatir akan menimbulkan bahaya pada dirinya dan anaknya atau pada dirinya saja, atau pada anaknya saja.
Bagi keduanya jika tidak berpuasa diwajibkan untuk mengqadha puasanya ketika ia mampu melakukannya dan tidak dikenakan hukum untuk membayar fidyah. Dan saat mengqadha puasanya tidak diharuskan untuk urut dari hari ke hari (al-Jaziri 2003,520), seperti dikutip dari laman detikcom.
3. Mazhab Hambali
Mazhab ini berpendapat bahwa diperbolehkan bagi ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa bila dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bila menjalankan puasa, baik bahaya bagi dirinya sendiri dan anaknya, atau pada dirinya sendiri.
Dalam kedua kondisi ini, diwajibkan bagi mereka untuk mengqadha puasanya saja tanpa membayar fidyah. Sedang, apabila ia khawatir terhadap anaknya saja, maka keduanya harus mengqadha puasanya disertai dengan membayar fidyah.
4. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir bila menjalankan puasa akan menimbulkan bahaya, keduanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Baik itu khawatir pada dirinya sendiri dan anaknya, ataupun khawatir pada dirinya saja, maupun khawatir pada anaknya saja.
Ketiga kondisi ini mewajibkan keduanya untuk mengqadha puasanya. Sedang pada kondisi ketiga, yakni jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada kondisi anaknya saja, keduanya diwajibkan mengqadha puasa disertai dengan membayar fidyah (al-Jaziri 2003, 521).
Selain madhab Hanafi, diwajibkan membayar fidyah dan mengqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui apabila keduanya mengkhawatirkan keselamatan janin atau anaknya saja. Sementara bila keduanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri, keduanya diperbolehkan tidak berpuasa, dan diharuskan mengqadha puasanya saja (Zuhaili 2001, 688).
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa diperbolehkan memberi makan orang miskin (membayar fidyah) saja tanpa diharuskan mengqadha puasanya. Ini berlaku bagi ibu yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui, ketika tidak ada kesempatan untuk mengqadha yaitu di saat masa kehamilan, menyusui, dan masa-masa setelah hamil.
Tanda-tanda ibu menyusui dilarang berpuasa
Menurut Mia Sutanto, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia bahwa jika merasa sangat kelelahan, terutama bagi ibu menyusui yang juga bekerja, dan pasokan ASI terus menurun, disarankan untuk mengurangi aktivitasnya, seperti dikutip dari laman detikHealth.
Bagi ibu menyusui yang juga memiliki profesi lain, disarankan untuk mengurangi aktivitasnya jika mulai merasa lemas selama bulan puasa. Ketua AIMI ini juga menambahkan, jika masih tidak kuat lebih baik tidak usah berpuasa.
"Jika ibu masih mempunyai anak usia 0-6 bulan dan masih ASI sebaiknya ibu tidak perlu berpuasa, demi ASI buat Si Kecil," kata Yona Shelly, S.Gz, seorang ahli gizi.
Dikatakan Shelly bahwa jika ibu menyusui masih melakukan puasa, dikhawatirkan ASI untuk Si Kecil tidak cukup.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)