Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

1 month ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan purnatugas pada Ahad, 20 Oktober 2024. Seperti mantan presiden dan wakil presiden sebelum-sebelumnya, keduanya akan mendapat tunjangan dan fasilitas dari negara meski sudah tidak menjabat.

Tunjangan dan fasilitas presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif presiden dan wakil presiden serta Bekas presiden dan wakil presiden.

Pasal 6 ayat (1) UU tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Adapun besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Saat ini gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp 5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp 30,24 juta.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp 20,16 juta. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah sekitar Rp 30 jutaan untuk mantan presiden dan sekitar Rp 20 jutaan untuk mantan wakil presiden.

Selain itu, UU tersebut turut mengatur hak-hak lain yang juga didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:

1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.

3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.

4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.

5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.

6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

7. Hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Dana pensiun dan fasilitas akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal.

Sedangkan bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden yang diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden, dana pensiun akan dihentikan setelah pengangkatan.

Apabila mantan presiden atau wakil presiden meninggal, suami atau istrinya mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.

Selain besaran dana pensiun yang dipotong, tunjangan-tunjangan lainnya tetap diberikan kepada istri atau suami mantan presiden dan mantan wakil presiden yang meninggal, termasuk rumah dan kendaraan pribadi plus pengemudinya.

Dana pensiun dan tunjangan serta fasilitas lainnya dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Tetapi apabila memiliki anak, anak tersebut tetap berhak mendapatkan pensiun anak dengan besaran sama dengan pensiun janda atau duda mantan presiden atau mantan wakil presiden.

Adapun yang berhak menerima pensiun anak adalah anak kandung dari mantan presiden dan mantan wakil presiden yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HENDRIK YAPUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA

Pilihan Editor: Berapa Gaji Presiden Jokowi? Ini Angkanya

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online