INFO TEMPO - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen melakukan berbagai inovasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi," kata Tabrani kepada Komisi Informasi Banten dalam acara Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain menjadi hak asar warga negara, menurut dia, keterbukaan informasi publik juga merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya untuk menguatkan dan menyempurnakan berbagai komponen informasi publik di situs resmi PPID. Di sana terdapat fitur tracking permohonan dan keberatan informasi. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengajuan mereka secara daring. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat diketahui prosesnya secara real-time," ujar Tabrani.
Ada pula layanan konsultasi online di website PPID untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang informasi publik yang dibutuhkan. Melalui konsultasi ini, menurut Tabrani, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan, melainkan cukup mengakses website dan mendapatkan konsultasi.
Dalam upaya memperkenalkan keterbukaan informasi publik sejak dini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menyediakan kanal informasi ramah anak. Informasi ini meliputi berbagai layanan terkait keluarga, perempuan, dan anak, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, fasilitas ramah anak, hingga program Masjid Ramah Anak. "Penting bagi kami untuk membentuk budaya transparansi sejak usia dini melalui berbagai program ini," kata Tabrani.
Iklan
Penyandang disbilitas turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memenuhi hak dasar dalam mendapatkan informasi publik. Pemerintah menggandeng Yayasan Raudlatul Makfufin atau Taman Tuna Netra dalam menyediakan Al Quran Braille dan formulir Braille untuk permohonan, serta keberatan informasi. Ruang pelayanan publik di PPID dan Mal Pelayanan Publik (MPP) pun dilengkapi dengan sarana yang ramah disabilitas.
Situs resmi e-PPID kini dilengkapi dengan fitur khusus bagi penyandang disabilitas, yakni voice over atau text-to-speech guna mempermudah tunanetra dalam mengetahui informasi. Juga tersedia fitur bagi penyandang disleksia, sehingga memudahkan mereka yang kesulitan dalam merangkai kata. "Kami menjadikan teknologi sebagai sarana yang inklusif bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas," ujar Tabrani.
Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan ruang PPID yang nyaman dengan fasilitas internet gratis, akses media online dan cetak, hingga informasi layanan publik yang disajikan melalui digital signage, menyediakan lowongan pekerjaan, dan dashboard peringatan dini bencana BMKG. Dengan berbagai inovasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)