TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dalam berkas salinan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Tugas korps
Melalui salinan aturan tersebut, Korps bertugas membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," tulis pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Iklan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) ini diajukan sejak Desember 2021.
Listyo menyampaikan hal ini kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Kapolri.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara