Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

1 month ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Hanya tinggal tiga hari menjelang lengser dari jabatannya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersiapkan diri untuk menyelesaikan masa tugasnya yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Dalam periode terakhir kepemimpinannya, Jokowi memilih untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah lainnya. 

“Ndak ada, kelihatannya ndak ada (kunker lagi), kelihatannya loh ya,” kata Jokowi usai menengok putri Kaesang Pangarep dan istri Erina Gudono, Bebingah Sang Tansahayu, di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 16 Agustus 2024.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya menyatakan bahwa masih ada beberapa lokasi kegiatan yang akan dikunjungi Jokowi sebelum lengser. Dalam pernyataannya yang disampaikan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024, Heru mengungkapkan bahwa Jokowi akan tetap melaksanakan tugas ke daerah.

Selama sepuluh tahun masa jabatannya sebagai presiden, Jokowi dikenal dengan kebiasaan blusukan langsung ke daerah. Ia sering kali meninjau dan meresmikan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, serta memeriksa harga-harga di pasar.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengungkapkan bahwa ia masih akan melakukan kunjungan dalam sisa masa pemerintahannya. Ia menyatakan, dengan dua hari tersisa dalam jabatannya, masih ada kesempatan untuk melaksanakan kunjungan kerja jika ada kegiatan atau proyek yang perlu diresmikan.

"Kalau memang masih ada yang mau diresmikan ya saya resmikan. Saya kan masih punya dua hari," kata Jokowi dalam keterangan pers yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 16 Oktober 2024.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah meresmikan dua ruas tol di Sumatera Utara hari ini. Ia juga meresmikan Bendungan Lausimeme dan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbang Hasundutan pada Rabu sore. Pada Selasa lalu, Jokowi melakukan kunker ke Aceh dan Sumatera Utara. 

Sementara, pada Rabu, 16 Oktober 2024, Jokowi beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Kunjungan ini menjadi salah satu aktivitas terakhirnya sebagai presiden, di mana ia berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah yang dikunjungi.

Setelah peresmian di Deli Serdang, Jokowi melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Asahan untuk melakukan peresmian jalan tol ruas Indrapura-Kisaran seksi 2 dan jalan tol Bayung Lencir-Tempino. Peresmian ini dilaksanakan di Helipad Stadion Mutiara, Kabupaten Asahan, sebelum Jokowi kembali menuju Deli Serdang untuk melanjutkan agenda. Selain itu, mantan Wali Kota Solo ini juga diagendakan untuk melakukan peresmian Pusat Riset Genomik Pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Jokowi juga telah menandatangani beberapa peraturan penting, termasuk Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan revisi Undang-Undang (UU).

Apa saja Perpres, Keppres, dan revisi UU tersebut?

1. Perpres Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Iklan

Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang diresmikan melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Berdasarkan salinan aturan yang diakses dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Korps ini memiliki tugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

2. Perpres Asuransi Kesehatan Pensiunan Menteri

Jokowi juga telah mengesahkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur tentang asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung oleh anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Beleid ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Sesuai salinan Perpres yang dilihat Tempo di situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan ini diberikan oleh presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan, dengan kendali mutu dan kendali biaya oleh pemerintah.

3. Keppres Penggantian Pj Gubernur Jakarta

Jokowi juga telah menandatangani Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024, yang berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jakarta. Keppres ini diterbitkan menyusul berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono hari ini.

“Dalam Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

4. Revisi UU Kementerian Negara

Selain itu, Jokowi juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi UU ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

MYESHA FATINA RACHMAN  I DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK Serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online