TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, kini telah naik ke tahap penyidikan. Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Semarang, pada 12 Agustus 2024. Aulia diduga tewas karena bullying yang ia alami. Namun Polda Jateng belum bisa mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara ini karena masih dalam pendalaman.
"Penyelidikan terhadap kasus di PPDS FK Undip sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sedang mendalami hasil penyelidikan ini untuk menetapkan tersangkanya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dokter Aulia Risma diduga menjadi korban bullying dari seniornya di program PPDS Undip. Orang tua korban sempat menceritakan rutinitasnya selama di PPDS Anestesi Undip di Rumah Sakit Kariadi. Ibu korban, Nuzmatun Malinah, mengaku Risma kerap bercerita tentang jam belajarnya.
"Sejak awal 2022 bercerita jam belajar. Pukul 03.00 dini hari harus sudah di ruang, peralatan sudah siap. Kemudian pulangnya itu pukul 01.00 kadang 01.30," ujar dia sambil berulang kali meneteskan air mata pada Rabu malam, 18 September 2024.
Aulia pernah mengalami kecelakaan saat pulang dari rumah sakit akibat kelelahan, ia jatuh ke saluran drainase.“Saking ngantuknya nyetir motor jatuh ke selokan. Sampai dia sadar sendiri,” sebut ibu korban.
Setelah kecelakaan tersebut, Aulia menjalani dua operasi dan tetap harus menjalani tugas di luar agenda pendidikan, termasuk mengantarkan makanan untuk seniornya.
Nuzmatun juga melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan program studi, namun dijawab itu untuk melatih mental. Jika dianggap melakukan kesalahan, mahasiswa PPDS bisa mendapatkan hukuman, seperti yang dialami Aulia ketika diminta berdiri selama satu jam meski kakinya masih sakit.
Penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk keluarga, teman seangkatan di Undip, dan pihak lain yang berhubungan dengan Aulia. Tindakan yang mungkin dikenakan dalam kasus ini mencakup pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pemerasan.
ANNISATUL FATHONAH | JAMAL ABDUL NASHR
Pilihan Editor: Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus