TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Andreas Hugo Pareira belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia menyebut, hal itu akan dibahas dahulu dalam rapat Prolegnas bersama pemerintah.
"Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas," ujar politikus PDIP itu usai rapat pleno Baleg di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Andreas juga belum bisa memastikan RUU mana yang akan masuk dalam Prolegnas selama lima tahun masa keanggotaan DPR 2024-2029. Dia hanya menyebut pasti ada banyak RUU yang akan masuk Prolegnas karena belum beres di periode sebelumnya.
"Saya kira soal kuantitas itu nanti kita lihat, karena tadi juga disampaikan bahwa fraksi-fraksi akan mengusulkan. Juga dari masyarakat mungkin ada yang mau usulkan, ya silakan," tutur dia.
Dia menjelaskan bahwa dalam sistem pembuatan undang-undang di Baleg DPR, ada Prolegnas dan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka memungkinkan adanya undang-undang yang perlu dimasukkan, di tengah perjalanan satu atau lima tahun ke depan.
"Juga ada kumulatif terbuka, yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Nah, itu masuk di dalam pembahasan yang kumulatif terbuka tadi."
Iklan
Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan juga belum bisa memastikan total RUU yang menjadi prioritas. Dia menyatakan, penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas akan berlangsung hingga Desember mendatang.
"Susunan awalnya sudah ada dan akan kami selaraskan mulai hari ini hingga 5 Desember," kata Bob di kompleks parlemen, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Puan Maharani Sebut DPR 2019-2024 Sukses Sahkan 225 RUU, Guru Besar Unpad: Kuantitas Tak Sejalan Kualitas
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.