INFO NASIONAL — Dalam rangka memastikan pelaksanaan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) berjalan efektif dan menjamin ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang. Audit ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan RPAM berjalan sesuai dengan standar nasional dengan pendekatan manajemen risiko yang ketat, sehingga kualitas air minum yang dihasilkan tetap terjaga.
Audit tahap II ini berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 23 hingga 24 Oktober 2024, dengan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Gading Serpong sebagai lokasi percontohan. Tahap pertama audit sebelumnya dilaksanakan di sepuluh lokasi berbeda antara 20 Mei hingga 14 Juni 2024. Langkah ini dilakukan agar seluruh wilayah dan cabang IPA PERUMDAM TKR ke depannya dapat menjadi sektor unggulan yang berperan penting dalam pelaksanaan RPAM yang lebih luas.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, yang hadir bersama Direktur Umum PERUMDAM TKR, Sani Tora Wicaksono, membuka kegiatan audit ini. Sofyan menyatakan komitmen perusahaan dalam melaksanakan RPAM sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan konsistensi pengelolaan dan distribusi air minum yang aman. "Kita harus melaksanakan RPAM dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku. Audit ini diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan pelaksanaannya dengan konsisten," ujarnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam kegiatan audit ini, tim auditor terdiri dari Ketua Tim Auditor RPAM Ir. Zulkifli Lubis, M.T., Anita Rentauli Gultom, SKM, MPH selaku perwakilan Adminkes Madya dari Kemenkes, serta Olivya Haqque Zandya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Seluruh jajaran struktural PERUMDAM TKR juga berpartisipasi aktif dalam audit tersebut, mulai dari kelengkapan dokumen hingga mendampingi tinjauan lapangan di Kantor Wilayah Gading Serpong.
Iklan
Anita Rentauli menyampaikan bahwa audit ini memiliki fungsi strategis untuk memastikan RPAM berjalan baik dan mendorong Dinkes Provinsi dalam pembinaan terkait kualitas air di daerah. “Audit ini agar RPAM dapat terlaksana dan Dinkes Provinsi dapat melaksanakan pembinaan terkait kualitas air. Kami juga bersama-sama mengedukasi masyarakat akan pentingnya pengelolaan air yang tersambung serta menciptakan air yang aman bagi masyarakat,” katanya.
Ketua Tim Auditor RPAM, Zulkifli Lubis, menambahkan bahwa proses audit ini melibatkan pemeriksaan dokumen kelengkapan serta tinjauan lapangan di beberapa IPA PERUMDAM TKR. Setelah audit selesai dan kelengkapan dokumen dinyatakan memenuhi syarat, Kemenkes akan memberikan sertifikasi audit RPAM berdasarkan evaluasi hasil dan rekomendasi auditor. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, diharapkan kualitas dan pengelolaan air minum di PERUMDAM TKR dapat memenuhi standar nasional serta menjadi contoh bagi lembaga serupa lainnya di Indonesia.(*)